YLBHI: Konsep Ganti Rugi Merugikan Korban

YLBHI menilai konsep ganti rugi yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 merugikan para korban lumpur Lapindo. Pemerintah diminta untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada korban.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 Juni 2007, 06:07 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia terhadap pemerintah dalam kasus lumpur Lapindo, kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. YLBHI menyerahkan bukti tambahan berupa kliping berita media massa mengenai semburan lumpur Lapindo, surat sejumlah ahli, dan dua buah film.

Film-film itu berisi pendapat sejumlah ahli geologi yang menjelaskan bahwa tragedi lumpur Lapindo bukan disebabkan gempa bumi di Yogyakarta, melainkan karena kesalahan prosedur pengeboran. "Gempa (lokasi) itu terlalu jauh dan ada rentang waktu cukup panjang antara gempa terjadi dan perisitiwa keluarnya semburan lumpur," kata Taufik Basari, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI, kepada reporter Liputan 6 SCTV Bayu Sutiyono di Liputan 6 Pagi, Selasa (26/6).

Namun bukti film itu ditolak oleh majelis hakim sebab dianggap bukan bukti sah untuk persidangan. Meski begitu, YLBHI bakal tetap menghadirkan saksi-saksi para ahli pada persidangan lanjutan yang digelar Senin pekan depan.

Taufik mengatakan, gugatan ini bukan meminta ganti rugi. Namun, meminta pemerintah dan PT Lapindo Brantas agar mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada korban. YLBHI mendesak pemerintah untuk lebih serius mengeluarkan kebijakan yang tidak disetir oleh Lapindo. Selain itu, harus ada suatu perhitungan ganti rugi yang lebih berpihak kepada korban semburan lumpur.

Terkait kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke lokasi semburan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menurut Taufik hal itu merupakan suatu tindakan yang positif. "Meski pun sudah sangat jauh terlambat, lewat satu tahun," ucap Taufik [baca: Presiden Mulai Berkantor di Surabaya].

Namun tegas Taufik, kunjungan Presiden Yudhoyono itu tak merubah pendirian YLBHI untuk menggugat pemerintah. Sebab, setiap perbuatan yang diakibatkan oleh kelalaian harus ada pertanggungjawaban hukumnya. "Gugatan akan tetap berjalan meski ada tindakan positif dari pemerintah," ujar Taufik.

Menurut Taufik, sikap ragu-ragu pemerintah dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo karena adanya konflik kepentingan di kabinet Indonesia Bersatu. Seperti diketahui, PT Lapindo Brantas merupakan milik keluarga Bakrie. Salah satu pimpinannya, Aburizal Bakrie, duduk di dalam kabinet. "Sehingga saat presiden mengeluarkan kebijakan-kebijakan, itu menjadi bias," ungkap dia.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007. Di peraturan itu, konsep ganti rugi diubah menjadi konsep jual beli. YLBHI menilai konsep jual beli itu merugikan korban. Sebab yang harus diberikan adalah kompensasi. "Tidak hanya persoalan material, tanah dan bangunan. Tetapi juga persoalan-persoalan lainnya yang lebih penting. Seperti jaminan mereka bisa tetap bekerja, jaminan pendidikan buat anak-anaknya, jaminan bahwa mereka tetap mendapat akses ekonomi dan sebagainya," jelas Taufik.

Kerugian lain dari konsep jual beli ini adalah para korban harus menyerahkan sertifikat tanah mereka kepada PT Lapindo Brantas. "Padahal seharusnya mereka bisa mendapatkan ganti rugi tanpa harus menyerahkan tanah dan bangunan kepada Lapindo," kata Taufik.

Taufik berharap, pemerintah membuat kebijakan yang bisa menanggulangi musibah luapan lumpur ini. Tapi kebijakan itu kata Taufik, harus ada jaminan apa yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah bakal ditagihkan kepada Lapindo. "Namun yang terpenting selesaikan dulu masalah kemanusiaan baru setelah itu masalah tagihan diselesaikan kemudian," pinta dia.

YLBHI ungkap Taufik, saat ini sedang menyiapkan sebuah usulan kepada pemerintah mengenai konsep perhitungan ganti rugi yang baik bagi para korban. Ukurannya yaitu para korban harus dipulihkan keadaanya seperti sediakala sebelum semburan lumpur terjadi. "Segala aspek harus diperhitungkan, tidak hanya material saja," jelas Taufik.(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya