Kasus Ceriyati Tidak Akan Didiamkan

BNP2 TKI menyatakan kasus yang menimpa Ceriyati yang kabur dari lantai 12 Kondominium Tamarind di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak akan didiamkan. Kasus ini akan dilanjutkan hingga proses hukum.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Juni 2007, 00:39 WIB
Liputan6.com, Kuala Lumpur: Kasus pelarian Ceriyati akibat siksaan majikannya mendapat perhatian Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI). Senin (18/6), Ketua BNP2 TKI Jumhur Hidayat menyesalkan sikap pemerintah Malaysia yang tidak serius menangani kasus penyiksaan yang dialami tenaga kerja Indonesia berusia 34 tahun [baca: Derita TKI Hampir Tiada Henti].

Lantaran itulah, Jumhur mengungkapkan, pihaknya mendesak kasus penyiksaan ini menjadi masalah serius dan harus dilanjutkan hingga pengadilan. Dengan demikian, kasus tersebut tidak seperti perkara Nirmala Bonat yang sudah tiga tahun belum juga tuntas. Pihak BNP2 TKI pun berjanji akan membawa masalah Ceriyati dalam rapat kabinet Malaysia yang akan berlangsung, Rabu mendatang. Tak hanya itu, pihak Indonesia juga akan membicarakan masalah pembantu rumah tangga dalam pertemuan bilateral antara RI dan Malaysia. Terutama buat mengkaji ulang kesepakatan (MoU) sektor informal yang ditekan pada Mei tahun silam [baca: Indonesia Meningkatkan Kerja Sama dengan Malaysia].

Adapun mengenai majikan Ceriyati, Ivone Sie, polisi Malaysia sudah memeriksa tersangka dan sejak Senin petang, Bahkan, Ivone sudah ditahan. Tenaga kerja wanita asal Brebes, Jawa Tengah, itu kabur dari rumah majikannya melalui jendela lantai 12 Kondominium Tamarind di Kuala Lumpur, Sabtu silam. Dan saat ini kondisi Ceriyati berangsur membaik. Ia sekarang ditampung di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur [baca: Disiksa Majikan, TKI Kabur Melalui Jendela].

Setelah berada di KBRI, Ceriyati bermaksud mengambil langkah hukum atas tindakan sang majikan. Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mardjono pun mengatakan, majikan Ceriyati sudah ditahan. Namun, pemerintah Indonesia tetap akan mengajukan tuntutan secara hukum.

Sementara di Jakarta, pihak PT Sumber Kencana Sejahtera (perusahaan pengerah jasa TKI) menyatakan pemberangkatan Ceriyati sudah sesuai dengan prosedur. Dan sejak awal, agen sudah mengetahui tempat Ceriyati bekerja karena sudah ada jaminan pekerjaan dari agen di Malaysia.

Sedangkan anggota DPR dari Komisi Hubungan Luar Negeri Djoko Susilo berpendapat lain. Djoko mempertanyakan pelayanan PJTKI tersebut. Alasannya, Ceriyati yang baru bekerja selama empat bulan selayaknya masih dalam pemantauan PJTKI. Untuk itu, Djoko meminta pemerintah lebih tegas menindak PJTKI yang nakal serta mempersiapkan keterampilan para buruh migran secara matang. Soalnya, menurut Djoko, pangkal masalah yang kerap terjadi itu justru menjelang keberangkatan TKI.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya