Liputan6.com, Jakarta: Sembilan fraksi di DPR kembali menegaskan Jendral Polisi Surojo Bimantoro sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang sah sesuai Tap MPR No. VII Tahun 2000. Selain itu penonaktifan Bimantoro dengan mengangkat Wakil Kapolri tak sesuai dengan Keppres No 54/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri tak ada lagi jabatan Wakapolri. Penegasan itu terungkap ketika pimpinan fraksi menggelar rapat konsultasi dengan menghadirkan Bimantoro di Gedung DPR, Selasa (5/6).[baca: DPR Tetap Mengakui Kapolri Jenderal Bimantoro]
Dalam rapat tertutup -- kecuali Fraksi Kebangkitan Bangsa -- selain menyatakan Bimantoro sebagai Kapolri yang sah juga memandang pentingnya persatuan dalam tubuh Polri. Sebagai institusi, persatuan di tubuh Polri adalah mutlak untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
Sementara itu Komisi I dan II DPR akan menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut. Sedangkan F-KB meminta anggota Dewan untuk meminta penjelasan kepada Presiden sebelum mengeluarkan sikap kontranya.
Di tempat terpisah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak langkah Gus Dur menonaktifkan Bimantoro. Rapat Dewan Pimpinan Pusat PDI-P yang dipimpin langsung Megawati Sukarnoputri itu menilai penonaktifan itu cacat hukum. Fungsionaris partai berlambang kepala banteng gemuk Roy B.B. Janis menyatakan partainya tetap konsisten. Sedangkan untuk keputusan politiknya, lanjut Janis, soal Bimantoro diserahkan sepenuhnya kepada fraksi di DPR.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam rapat tertutup -- kecuali Fraksi Kebangkitan Bangsa -- selain menyatakan Bimantoro sebagai Kapolri yang sah juga memandang pentingnya persatuan dalam tubuh Polri. Sebagai institusi, persatuan di tubuh Polri adalah mutlak untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
Sementara itu Komisi I dan II DPR akan menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut. Sedangkan F-KB meminta anggota Dewan untuk meminta penjelasan kepada Presiden sebelum mengeluarkan sikap kontranya.
Di tempat terpisah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak langkah Gus Dur menonaktifkan Bimantoro. Rapat Dewan Pimpinan Pusat PDI-P yang dipimpin langsung Megawati Sukarnoputri itu menilai penonaktifan itu cacat hukum. Fungsionaris partai berlambang kepala banteng gemuk Roy B.B. Janis menyatakan partainya tetap konsisten. Sedangkan untuk keputusan politiknya, lanjut Janis, soal Bimantoro diserahkan sepenuhnya kepada fraksi di DPR.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)