Widjanarko Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tak cuma mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo. Adik Widjanarko, yakni Widjokongko Puspoyo juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung memperoleh bukti kuat terjadinya aliran dana tak normal dari perusahaan Vietnam.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 April 2007, 19:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo dan Wijokongko Puspoyo, adiknya, sebagai tersangka dalam kasus suap impor beras Indonesia dari Vietnam. Kejagung memperoleh bukti kuat terjadinya aliran dana tak normal sebesar US$ 1,5 juta dari perusahaan Vietnam, Southern Food Corporation, yang mengimpor beras [baca: Kejagung Belum Menetapkan Tersangka Baru].

Dana tersebut pertama mengalir ke perusahaan PT Tugu Dana Utama, rekanan Bulog di dalam negeri milik Laksmi dan mantan suaminya Cheong Karm Cheun. Uang itu kemudian ditransfer ke PT Arde Bridge Invesmnet Limited, perusahaan milik Widjokongko.

Persoalan ini adalah kasus kedua Widjanarko yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Namun telisik terhadap Widjanarko tak cuma sampai di sini. Kejagung hingga sekarang masih menyelidiki dua kasus korupsi baru lainnya yang diduga kuat melibatkan Widjanarko [baca: Proyek Mesin Penggilingan Beras Diduga Sarat Korupsi].

Mantan Menteri Koperasi dan Kepala Bulog di era Presiden Soeharto Bustanil Arifin mengeritik Widjanarko. Ia menilai Widjanarko terlibat kasus korupsi karena tidak ingat Tuhan saat menjabat sebagai dirut.

Terkait kasus yang menimpa Widjanarko, Bustanil membantah pernah terlibat kasus korupsi di Bulog. Ia juga menepis mengalirkan dana Bulog ke yayasan yang dipimpin Soeharto.

Kenyataan itu membuktikan Perusahaan Umum Bulog merupakan sarang korupsi bagi para pejabatnya. Beberapa pejabat yang pernah memimpin Bulog harus mendekam di penjara karena terbukti korupsi, di antaranya Beddu Amang, Rahardi Ramelan, dan mantan Wakil Kepala Bulog Sapuan.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya