Liputan6.com, Sumedang: Sembilan terpidana kasus tewasnya Wahyu Hidayat, mahasiswa Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) 2003), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Jumat (13/4) pukul 17.00 WIB. Mereka dijemput tim Kejari Sumedang dari sebuah tempat sebagaimana dijanjikan para terpidana.
Menurut Kepala Kejari Sumedang Aminah Yusuf, satu terpidana, yakni Gema Awal Ramadhan menyerahkan diri pukul 09.00 WIB. Kepada pihak Kejari Sumedang, Gema mengatakan delapan terpidana lain minta dijemput ke suatu lokasi untuk menjalani sisa masa tahanan. Anehnya, penjemputan tidak boleh diketahui pihak lain, termasuk wartawan.
Para terpidana kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang. Mereka adalah Gema Awal Ramadhan, Dicky Susandi Irmasyah, Hendi Susanto, Yayan Sophian, Dadang Suryadi, Oktaviano Minang, Bangun Robinson, Dena Febrianto, dan Yopi Abdullah.
Gema Awal Ramadhan, Dicky Susandi Irmasyah, Hendi Susanto, Yayan Sophian, serta Dadang Suryadi sebelumnya sempat menjadi pegawai negeri sipil di beberapa kantor pemerintah. Sedangkan Bangun Robinson, Oktaviano Minang, dan Dena Febrianto bekerja di Pemerintah Kota Bandung dengan status pegawai titipan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jabar terhitung Maret 2006 [baca: Kejari Sumedang Menunda Eksekusi].
Dengan demikian, secara hukum mereka sudah dipecat sebagai PNS. Tapi anehnya pejabat di Kantor Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara menyatakan, pemecatan baru akan dilakukan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi para terpidana sejak Januari 2005 [baca: Delapan Terpidana Belum Menjalani Sisa Hukuman].
Penjelasan ini seakan menyiratkan bahwa kesembilan terpidana mendapat perlindungan dari berbagai pihak. Apalagi, mereka baru diburu untuk masuk penjara setelah sempat diramaikan di media massa.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Kepala Kejari Sumedang Aminah Yusuf, satu terpidana, yakni Gema Awal Ramadhan menyerahkan diri pukul 09.00 WIB. Kepada pihak Kejari Sumedang, Gema mengatakan delapan terpidana lain minta dijemput ke suatu lokasi untuk menjalani sisa masa tahanan. Anehnya, penjemputan tidak boleh diketahui pihak lain, termasuk wartawan.
Para terpidana kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang. Mereka adalah Gema Awal Ramadhan, Dicky Susandi Irmasyah, Hendi Susanto, Yayan Sophian, Dadang Suryadi, Oktaviano Minang, Bangun Robinson, Dena Febrianto, dan Yopi Abdullah.
Gema Awal Ramadhan, Dicky Susandi Irmasyah, Hendi Susanto, Yayan Sophian, serta Dadang Suryadi sebelumnya sempat menjadi pegawai negeri sipil di beberapa kantor pemerintah. Sedangkan Bangun Robinson, Oktaviano Minang, dan Dena Febrianto bekerja di Pemerintah Kota Bandung dengan status pegawai titipan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jabar terhitung Maret 2006 [baca: Kejari Sumedang Menunda Eksekusi].
Dengan demikian, secara hukum mereka sudah dipecat sebagai PNS. Tapi anehnya pejabat di Kantor Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara menyatakan, pemecatan baru akan dilakukan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi para terpidana sejak Januari 2005 [baca: Delapan Terpidana Belum Menjalani Sisa Hukuman].
Penjelasan ini seakan menyiratkan bahwa kesembilan terpidana mendapat perlindungan dari berbagai pihak. Apalagi, mereka baru diburu untuk masuk penjara setelah sempat diramaikan di media massa.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)