Liputan6.com, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jumat (13/4), menyerahkan tiga bukti baru kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, kepada Kejaksaan Agung. Berkas diserahkan Kepala Bagian Reskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Bambang Hendarso kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Dalam bukti baru tersebut, tersangka lama kasus ini kembali dijadikan tersangka. Mereka akan menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen. Kini tempat kejadian perkaranya pun ditetapkan di Bandar Udara Changi, Singapura. Bukti baru ini merupakan hasil pemeriksaan laboratorium di Seattle, Amerika Serikat [baca: Kapolri Menyebut Dua Tersangka Baru].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement