Liputan6.com, Jakarta: "Kekebalan" hukum keluarga Cendana akhirnya robek setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tukar guling tanah (ruilslag) gudang beras milik Badan Urusan Logistik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ke PT Goro Batara Sakti.
Majelis Hakim Agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita memutuskan mengganjar Tommy dan Direktur Utama PT Goro Ricardo Gelael dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara. Mereka dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 96,6 miliar.
Keputusan MA itu bertolak belakang dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun silam yang memvonis bebas Tommy. (Lihat: (Lemah Dalam Dakwaan, Sejumlah Jaksa Akan Diperiksa-27/9) Sebetulnya, keputusan tersebut masih belum final. Sebab, masih ada kemungkinan bakal ditinjau ulang apabila pengacara Tommy mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan tersebut.
Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Ayat 1, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Sedangkan di Pasal 268 Ayat 3, disebutkan permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali. Meski sudah divonis, hingga kini, Tommy belum dikenai hukuman.(RSB/Tim Liputan 6 SCTV)
Majelis Hakim Agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita memutuskan mengganjar Tommy dan Direktur Utama PT Goro Ricardo Gelael dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara. Mereka dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 96,6 miliar.
Keputusan MA itu bertolak belakang dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun silam yang memvonis bebas Tommy. (Lihat: (Lemah Dalam Dakwaan, Sejumlah Jaksa Akan Diperiksa-27/9) Sebetulnya, keputusan tersebut masih belum final. Sebab, masih ada kemungkinan bakal ditinjau ulang apabila pengacara Tommy mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan tersebut.
Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Ayat 1, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Sedangkan di Pasal 268 Ayat 3, disebutkan permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali. Meski sudah divonis, hingga kini, Tommy belum dikenai hukuman.(RSB/Tim Liputan 6 SCTV)