Zaenal Ma`arif Di-<i>recall</i>

Pengurus pusat Partai Bintang Reformasi akhirnya me-recall atau memecat Zaenal Ma`arif sebagai anggota DPR. Di lain pihak, Zaenal berencana menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Dewan.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Januari 2007, 01:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Perseteruan antara Zaenal Ma`arif dan partainya memuncak. Hari ini (9/1), Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi akhirnya me-recall atau memecat Zaenal sebagai anggota DPR dari Fraksi Bintang Reformasi. Pemecatan terhadap Zaenal adalah jalan politik akhir yang dilakukan pengurus pusat PBR. Sebelumnya, mereka mencopot Zaenal dari jabatan wakil ketua DPR [baca: Berpoligami, Wakil Ketua DPR Dicopot].

Namun, pencopotan Zaenal dari kursi pimpinan DPR masih harus melalui proses panjang. Ini mengingat Rapat Pimpinan DPR belum selesai menindaklanjuti putusan politik PBR. Maka, DPP PBR pun merasa perlu mengambil langkah yang lebih tegas. Yakni, memecat Zaenal dari keanggotaan DPR. "Kalau menurut ketentuan partai politik ini hak partai untuk mencabut, me-recall anggota PBR dan anggota DPR yang kita anggap melanggar aturan partai," ucap Bursah Zarnubi, Ketua Umum PBR. Adapun buat mengganti posisi wakil ketua DPR, menurut Bursah, semuanya diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.

Keputusan itu kemudian ditanggapi Zaenal. Seperti halnya saat pencopotan dirinya sebagai wakil ketua DPR, kini dia pun mempersoalkan alasan recall yang dilakukan PBR [baca: Zaenal Ma`arif Menolak Putusan PBR]. "Kalau recall itu kan ada proses hukumnya. Apakah recall itu tepat sesuai yang diatur di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga [partai], diatur dalam susduk (Susunan dan Kedudukan Anggota DPR). Kita negara hukum, semua ada aturannya," ujar Zaenal.

Karena itulah, Zaenal berencana menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Dewan. Tak tanggung-tanggung malah, dia pun berencana mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada sejumlah organisasi massa Islam.

Sementara siang tadi, pimpinan DPR menggelar rapat membahas pencopotan Zaenal sebagai wakil ketua DPR. Akan tetapi, peserta rapat belum dapat memutuskan Zaenal harus lengser dari jabatannya sebagai salah satu pimpinan tau tidak. Pimpinan akan melakukan kajian dari aspek hukum dan tata tertib DPR [baca: Rapat Kasus Zaenal Maarif Batal Digelar].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya