Pundi-Pundi Anggota DPRD Kian Gemuk

Keluarnya PP Nomor 37/2006 yang mengatur komponen tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD membuat pundi wakil rakyat kian gemuk. Pemda harus memutar otak untuk membayar gaji.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Januari 2007, 19:10 WIB
Liputan6.com, Karawang: Tahun baru ini pundi-pundi Endi Warhendi, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan bertambah. Setiap bulan Endi akan mendapat kenaikan gaji sebesar Rp 12 juta. Tak ayal dana segar yang akan mengalir ke rekeningnya tahun ini berjumlah lebih dari Rp 151 juta. Rezeki nomplok ini adalah buah dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 yang mengatur komponen tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD [baca: Pemerintah Menaikkan Gaji Anggota DPRD].

Tunjangan komunikasi intensif besarnya tiga kali uang representasi. Sedangkan dana operasional Ketua DPRD besarnya enam kali dana representasi. Adapun untuk Wakil Ketua DPRD besarnya paling tinggi empat kali. Para wakil rakyat berhak pula mendapat uang rapel hingga satu anggota bisa membawa pulang lebih dari dua kali lipat gaji

Dengan demikian gaji Ketua DPRD Tingkat II kini bertambah dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp 6.300.000, dana operasional sebesar maksimal Rp 12.600.000. Secara keseluruhan gaji Ketua DPRD Kabupaten yang baru seluruhnya berjumlah Rp 24.255.000. Bandingkan sebelumnya dengan gaji yang diterima Rp 5.355.000 yang terdiri dari uang representasi Rp 2,1 juta, uang paket Rp 210 ribu, dan tunjangan jabatan Rp 3.045.000.

Dengan keluarnya aturan ini pemerintah daerah mau tak mau juga harus memutar otak untuk membayar kenaikan gaji anggota Dewan. Sebut saja Kabupaten Karawang, setidaknya 25 persen dari pendapatan asli daerah akan dipakai untuk menggaji wakil rakyat.

Namun pihak pemerintah yang mengegolkan aturan ini punya argumen lain. Menurut Daeng M. Nazier, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri, angka ini justru jauh lebih kecil ketimbang kalau tak dibuatkan aturan. Sebab pemerintah daerah selama ini banyak yang menambah sendiri komponen gaji anggota Dewan.

Menyambut aturan ini, Pemerintah Provinsi Nusatenggara Timur telah membayar tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional sebesar lebih dari Rp 6 miliar bagi anggota Dewan. Dana ini diambil dari pendapatan asli daerah NTT.

Bisa jadi 2007 ini tahun rezeki bagi anggota DPRD yang tengah menanti gaji baru mereka. Tapi sejumlah elemen masyarakat tak akan tinggal diam. Mereka akan ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang aturan ini sekaligus meminta Presiden merevisi peraturan yang dianggap tak berpihak kepada rakyat.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya