Pemerintah Menolak Jenazah Al-Faruq

Kepala BIN Syamsir Siregar memastikan jenazah Umar al Faruq, yang disebut-sebut pemimpin jaringan teroris Al-Qaidah Asia Tenggara tidak akan dibawa ke Indonesia. Dia punya tiga paspor dan bukan WNI.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 28 September 2006, 17:43 WIB
Kepala BIN Syamsir Siregar memastikan jenazah Umar al Faruq, yang disebut-sebut pemimpin jaringan teroris Al-Qaidah Asia Tenggara tidak akan dibawa ke Indonesia. Dia punya tiga paspor dan bukan WNI.

Liputan6.com, Jakarta: Jenazah Umar al Faruq, yang disebut-sebut pemimpin jaringan teroris Al-Qaidah di Asia Tenggara, tidak akan dibawa kembali ke Indonesia. Sebab, pria yang beristri warga negara Indonesia ini bukan WNI. Syamsir Siregar, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9).

Masalah Al-Faruq ini dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kepala BIN. Dalam rapat tertutup, para anggota Dewan mempertanyakan kasus Al-Faruq. Pria ini tewas dalam penggerebekan oleh pasukan Inggris di Basrah, Irak, setelah kabur dari tahanan militer Amerika Serikat di Bagram, Afghanistan.

Syamsir menjelaskan, pria bernama Mahmud bin Ahmad Assegaf ini memiliki tiga paspor. Kartu tanda penduduk yang dia miliki tidak serta merta menegaskan bahwa Farouk adalah WNI. Atas dasar itulah, pemulangan jenazah Al-Faruq tidak menjadi keharusan pemerintah Indonesia, meski dia menikah dengan Mira Agustina di Bogor, Jawa Barat [baca: Keluarga Meminta Jenazah Umar al Farouk].

Lelaki kelahiran Kuwait itu disebut-sebut sebagai wakil pemimpin Al-Qaidah Usamah bin Ladin. Dia ditangkap di Bogor, 5 Juni 2002 oleh aparat intelijen Indonesia. Kemudian dia diserahkan ke AS [baca: Ba`asyir Menuntut Dipertemukan dengan Al Faruq].

Al-Faruq ditahan dipenjara Bagram, Afghanistan, dengan tingkat penjagaan keamanan paling ketat. Namun, 10 Juli tahun kemarin, dia berhasil kabur dan melarikan diri ke Irak. Pekan silam, tentara Inggris menyerbu tempat persembunyiannya di Basrah. Dia tewas setelah terjadi baku tembak.(TNA/Inka Prawirasastra dan Jhoni Akbar)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya