Warga mengaku sejak bencana terjadi hanya mendapat ganti rugi uang kontrak rumah selama satu tahun, duit pindah, tanpa uang lauk pauk. Kompensasi ini berbeda dengan penduduk asli yang menerima seluruh kompensasi termasuk uang kontrak selama dua tahun. Setelah melalui perdebatan panjang, perwakilan PT Lapindo akhirnya bersedia memperpanjang jangka waktu pemberian uang kontrak rumah menjadi dua tahun [baca: Korban Lumpur Panas Mendapat Uang Kontrak Rumah].
Tuntutan berbeda datang dari warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Porong yang meminta pihak Lapindo mengganti perabotan yang rusak akibat terendam lumpur. Kondisi Desa Jati Rejo tergolong parah karena hampir seluruh desa tenggelam. Pasalnya permukiman tersebut berada hanya satu meter dari tanggul-tanggul penahan semburan lumpur. Sejauh ini belum seluruh warga mengungsi.(KEN/Eko Yudho dan Dandi Arigafur)
Advertisement