Menurut mantan Ketua Tim Investigasi Independen Kasus Lapindo Rudi Rubiandini, jika skenario pertama berjalan lancar dalam waktu satu bulan atau setidaknya akhir Juli kebocoran sumur sudah bisa ditanggulangi. "Namun ternyata skenario satu tidak dapat diselesaikan," kata Rudi kepada kepada reporter SCTV Andi Budiman yang memandu acara Topik Minggu Ini, Rabu (23/8) malam.
Adapun cara untuk menghentikan muntahan lumpur berdasarkan skenario pertama, yaitu melakukan pengeboran di sumur lama bernama Banjar Panji-1. Pertama adalah mengebor semen penyekat di dalam casing. Kemudian langsung memasukkan pipa sedalam mungkin, memompakan lumpur berat, yang diakhiri dengan penyemenan. Hanya saja, hasilnya gagal total.
Advertisement
Tim investigasi kemudian menjalankan skenario kedua, yakni memasukkan bor dari mulut sumur Banjar Panji-1. Tapi, pada kedalaman 500 meter dinding sumur menyempit dan mustahil ditembus. Bahkan alat pengeboran terpaksa ditinggalkan pada kedalaman 300 meter. Alhasil skenario kedua juga gagal total. Padahal jika skenario ini berhasil, kata Rudi, awal September nanti luapan lumpur sudah dapat dihentikan.
Kini tinggal skenario ketiga yang diharapkan. Pada tahap ini, penghentian luapan lumpur dilakukan dengan terlebih dulu membuat sumur baru atau relief well. "Bila tidak ada hal-hal yang tidak disangka, akhir November bisa kita selesaikan (luapan lumpur dihentikan)," ucap Rudi.
Adapun Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengatakan, selain empat desa, luberan lumpur sekarang telah meluas ke tiga desa di Kecamatan Jabon serta satu desa di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong. Win menambahkan, agar lumpur tak meluas memasuki permukiman penduduk, maka di desa sekitar akan dibuat tanggul penampungan lumpur atau pond. Perluasan pond ini meliputi empat desa, yakni Mindi, Pejarakan, Kedung Cangkring, dan Besuki [baca: Lumpur Lapindo Kian Meluas, Tanggul Baru Dibuat].
Terkait masalah hak-hak warga, Win mengatakan, belum diberikan oleh pihak Lapindo. Sejauh ini yang diberikan hanya bersifat bantuan, yakni kebutuhan makan, air bersih, dan kesehatan. Lapindo juga telah memberikan sejumlah uang kepada warga untuk digunakan sebagai biaya kontrak rumah dua tahun. Sebagian warga juga ada yang meminta agar sawah mereka disewa atau dibeli oleh perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut. Sejauh ini uang sewa sawah telah dikasih, sementara yang meminta dibeli masih dalam tahap negosiasi harga.
Sependapat dengan Win Hendrarso, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar meminta agar hak-hak warga diberikan segera. Dan untuk masa mendatang, Rahmat meminta adanya jaminan untuk masyarakat agar dapat kembali hidup normal. Dia juga berharap, luberan lumpur jangan sampai masuk ke daerah yang bisa memperbesar kerugian masyarakat sekitar, seperti tambak atau pantai.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, Yuliani, mengatakan, hingga kini hak-hak warga belum diperhatikan oleh Lapindo. Penandatanganan kontrak sewa rumah, misalnya, warga tidak pernah diajak berdialog. Padahal di dalam klausul tersebut warga dilarang mengajukan gugatan baik perdata maupun pidana setelah menerima uang itu. Kerusakan rumah kontrakan ditanggung oleh warga. "Di sini (klausul) warga ditekan oleh PT Lapindo melalui tim-timnya. Sehingga warga tidak mempunyai posisi tawar," kata Yuliani.
Adanya klausul itu diakui Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Bahkan ia mengaku telah memprotes PT Lapindo untuk menghilangkan persyaratan tersebut. Saat ini tambah Win, sudah ada klausul baru. Tapi berdasarkan temuan Yuliani, secara substansi tidak ada perbaikan baru dalam perjanjian itu. "Dari draf terakhir yang saya pegang, dilarang melakukan tuntutan itu masih ada," ucap Yuliani. Tak hanya itu, wanita berjilbab tersebut menambahkan, kerusakan rumah kontrakan yang harus ditanggung warga juga menjadi persoalan.
Yuliani juga mempertanyakan, kenapa saat draf itu belum final sudah ada mobilisasi enam bus yang mengangkut warga Jatirejo untuk menandatangani klausul tersebut di pendopo bupati. Namun Win membantah jika itu disebut mobilisasi, melainkan hanyalah pendataan warga.
Terkait usulan PT Lapindo yang akan membuang lumpur ke laut, Rahmat menolaknya. Kalaupun mau dibuang ke laut kata Rahmat, itu bukan lumpur melainkan airnya yang sudah diolah sehingga tidak akan mengubah ekosistem laut. "Jangan ada penyakit di sini kemudian dipindahkan ke tempat lain," ucap dia.
Sependapat dengan Rahmat, Rudi Rubiandini mengatakan cara itu bisa dilakukan. Akan tetapi jika muncul situasi darurat, seperti hujan, cara itu tak dapat dijalankan. Karena itu kata Rudi, harus dijalankan cara lain dengan meminjam Sungai Porong guna mentransfer lumpur ke laut. Mengenai usul Rudi tersebut, Rahmat setuju. Asalkan dalam situasi benar-benar darurat. Apabila sisa air lumpur jadi dialirkan ke laut, Rahmat meminta agar harus dibuang ke tengah laut dan bagian terdalam. Ini untuk mencegah jangan sampai merusak ekosistem laut.
Mengenai adanya penolakan lumpur dibuang ke laut, Rudi meminta kepada para ahli-ahli mengenai masalah ini berkumpul serta menentukan cara itu membahayakan atau tidak. Ini penting guna memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat. Ia menambahkan, adapun skenario terburuk untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo adalah dengan membuat beberapa sumur baru. Akan tetapi cara ini membutuhkan dana yang sangat besar dan sementara waktunya juga tak bisa diprediksi.
Namun yang pasti kata Rachmat Witoelar, pihaknya akan tetap menuntut PT Lapindo Brantas. Tapi menurut Rahmat, untuk saat ini yang lebih utama dilakukan adalah menyelamatkan terlebih dahulu warga yang terkena imbas luberan lumpur tersebut. Hal ini juga diamini oleh Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. "Saya tidak akan menggunakan suatu hak (hukum) terlebih dahulu. Yang paling penting terlebih dahulu adalah menyelamatkan manusia," ujar Win.(BOG)