Nasir Abbas Dihadirkan Sebagai Saksi

Nasir Abbas secara gamblang membeberkan seluk beluk jaringan organisasi Jamaah Islamiyah dengan menggunakan proyektor. Terdakwa Muhammad Kholili mengatakan, keterangan Nasir banyak tidak benarnya.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jul 2006, 07:26 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Mantan Ketua Mantiqi III Organisasi Jamaah Islamiyah (JI), Nasir Abbas dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus bom Bali II di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/7). Bekas atasan mendiang Doktor Azahari bin Husin dan Noordin M. Top ini diminta menjelaskan aktivitas JI di dunia.

Di hadapan majelis hakim yang mengadili Muhammad Kholili, Nasir secara gamblang membeberkan seluk beluk organisasi JI dengan menggunakan proyektor. Keterangan Nasir sempat membuat pengacara Kholili, Mudjito Rahman geram dan langsung memprotes keras keterangan saksi. Suasana persidangan sempat memanas sebelum akhirnya Mudjito bisa menguasai diri.

Nasir yang mengaku tidak mengenal Kholili mengatakan keluar dari JI pada tahun 2003 karena menganggap organisasi itu telah melenceng dari tujuan utama: membangun negara Islam. JI pun tidak pernah membenarkan pembunuhan warga sipil [baca: Wapres: Perang Ideologi Penting untuk Melawan Terorisme]. Sebaliknya, Kholili mengatakan, keterangan Nasir banyak yang tidak benar, apalagi soal organisasi JI.(ICH/Aries Wicaksono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya