Untuk mencari solusi kasus yang disebut-sebut pertama kali di dunia itu, Topik Minggu Ini mengundang sejumlah ahli hukum ke studio SCTV pada Rabu (7/6). Mereka adalah Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Mariana Sutadi, anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun, dan praktisi hukum Bambang Widjojanto.
Semula, sidang yang berawal dari kasus korupsi Probosutedjo itu berjalan mulus. Hingga pemanggilan kelima saksi dari Mahkamah Agung, tak ada kerikil berarti yang bisa menghambat jalannya sidang. Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian MA Malam Pagi Sunuhadji mengaku dijanjikan uang senilai Rp 1,5 miliar oleh Wakil Sekretaris Staf Korpri MA Sudi Ahmad untuk mengurus kasus Probosutedjo di tingkat kasasi.
Advertisement
Namun ketika jaksa meminta Ketua MA Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi, jalan cerita menjadi lain. Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon menolak keinginan tersebut dengan alasan kehadiran Bagir tak relevan dalam mengungkap dugaan kasus suap sejumlah staf MA. Keputusan ini berlandaskan Surat Edaran MA [baca: Bagir Manan Ditolak Dihadirkan Sebagai Saksi].
Bambang Widjojanto menilai, kasus ini tak akan terjadi jika majelis hakim menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana secara benar. Masalah timbul ketika kepentingan dua hakim karier berbenturan dengan keinginan ketiga hakim Ad Hoc yang ingin menegakkan secara tegak lurus hukum acara. "Ada mekanisme internal bahwa hakim ketua yang kemudian memimpin proses itu yang biasanya memberikan judgement terakhir," tutur mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Soekotjo Soeparto sependapat dengan Bambang yang menilai ada benturan kepentingan di antara para hakim. Dia juga tak menyalahkan tiga hakim yang walk out sebagai perlawanan moral. Namun Soekotjo berharap agar para hakim bisa bermufakat. "Ketua majelis tidak bisa memimpin majelisnya itu sendiri," kata Soekotjo.
Berbeda dengan Bambang dan Soekotjo, Mariana Sutadi enggan melihat perkara ini secara substansial. Mariana lebih menyoroti masalah jalannya peradilan. Menurut dia, yang terpenting adalah memecah kebuntuan dalam persidangan. "Dalam pasal empat (Undang-undang Kekuasaan Kehakiman) dengan tegas mengatakan, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali disebut dalam UUD," tandas Mariana.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial MA, Mariana menilai MA sudah saatnya campur tangan. Sebab, upaya Pengadilan Tinggi yang telah dua kali menyatukan para hakim tak membuahkan hasil. Karena itu MA sebagai pengawas tertinggi mempunyai kewenangan mengawasi perbuatan dan jalannya semua persidangan. "Rupanya kami Mahkamah Agung kurang pandai dalam mempersiapkan hakim-hakim di luar hakim karier untuk menjadi hakim dalam waktu yang sangat singkat," kata Mariana.
Setelah meneliti berita acara, laporan, rekomendasi, Mariana memberi petunjuk bahwa hakim tak boleh meninggalkan persidangan. Walaupun langkah itu ditempuh sebagai perlawanan terakhir atas kebuntuan bermusyawarah dengan pimpinan sidang. Pasalnya, persidangan dicatat dalam berita acara. Jika anggota hakim merasa ada keberatan dapat mengajukan dissenting opinion dalam putusan perkara. "Tidak semua masalah perlu dimusyawarahkan," Mariana menambahkan.
Keprihatinan juga datang dari Gayus Lumbun. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai, tak ada alasan bagi hakim meninggalkan ruangan sidang. Menurut Gayus, langkah itu sama saja dengan meninggalkan tanggung jawab yang diemban para hakim. "Hakim punya mekanisme untuk keberatan. Tidak dengan berdiri terus meninggalkan ruang sidang," kata Gayus.
Hingga poin ini, tampaknya para narasumber setuju yang dilakukan oleh ketiga hakim Ad Hoc salah. Perbedaan mencuat ketika membahas masalah kenapa ketiga hakim itu meninggalkan ruang sidang. Gayus mempertanyakan kewenangan Komisi Yudisial menyoroti masalah ini karena persoalan tersebut masih peradilan yang menjadi kewenangan MA. Sementara Komisi Yudisial hanya berhak menilai perilaku hakim. "KY (Komisi Yudisial) jangan memihak," tambah Gayus.
Mariana juga menyoroti pernyataan Komisi Yudisial yang mengatakan pimpinan majelis hakim tak profesional karena menggunakan Surat Edaran MA bukannya KUHP. Mariana meminta Komisi Yudisial mencantumkan keberatan dalam surat putusan supaya dinilai lembaga lebih tinggi seperti MA.
Pada tahap ini tersirat seakan-akan ada konflik kepentingan antara MA dengan Komisi Yudisial. Sehingga pekerjaan utama untuk membereskan masalah korupsi bak menegakkan benang basah karena konflik dua lembaga ini.
Untuk meluruskan masalah ini, Bambang Widjojanto menjabarkan wilayah yang menjadi wewenang masing-masing lembaga. Yang harus diawasi dalam persidangan adalah teknis yudisial, sikap dan perilaku hakim, dan administratif. Teknis yudisial dan administratif menjadi kewenangan MA sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan tertinggi. Sementara Komisi Yudisial bertugas mengawasi sikap dan perilaku hakim. "Bang Gayus ini tak mau berpihak tapi pernyataannya berpihak," ujar Bambang.
Masalah layak dan tidaknya Bagir Manan didudukkan di meja saksi kasus suap menimbulkan sangkaan para hakim enggan menghadirkan sesepuh MA itu demi melindungi korpsnya. Karena pihak kejaksaan dan tiga hakim Ad Hoc menilai kehadiran Bagir perlu untuk menjernihkan masalah dugaan suap yang dilakukan Probosutedjo. "Pentingkah saksi dihadirkan dalam persidangan?" sanggah Mariana.
Keterangan mengejutkan datang dari Soekotjo Soeparto. Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini mengaku mendapat keluhan dari salah seorang hakim karier yang menangani kasus ini. Hakim dimaksud sebenarnya setuju jika Bagir dihadirkan di persidangan. Namun dia menolak usulan jaksa tersebut karena mementingkan kariernya. "Bagaimana nasib saya nanti?" tutur Soekotjo menirukan hakim yang tak disebut jati dirinya.
Kendati berlainan pandangan mengenai pantas tidaknya Bagir Manan didudukkan pada persidangan, namun baik kubu MA maupun KY sepakat dalam satu hal. Mereka menilai persidangan harus secepatnya kembali bergulir agar tugas utama yakni memutuskan masalah suap di MA segera diputuskan. "Pada substansi perkara, semua diputuskan ketua sidang. Seandainya semua sudah dicatat kemudian banding, Pengadilan Tinggi dapat membuat putusan sela memerintahkan Pengadilan Negeri membuka kembali persidangan dan memanggil saksi tersebut. Sampai ke Mahkamah Agung pun bisa," ujar Mariana.
Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengakhiri gontok-gontokan antara hakim karier dengan hakim Ad Hoc dalam sidang dugaan kasus suap MA. Alhasil, saat hakim yang menangani perkara saling adu argumen, sang koruptor bisa jalan-jalan sambil bertepuk tangan melihat perseteruan itu.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)