Tak bisa dipungkiri, hingga kini banyak konsumen rokok yang tidak menyadari tentang bahaya tembakau. Dalam satu batang rokok terdapat sedikitnya 4.000 zat berbahaya. Di antaranya tar yang menjadi penyebab kerusakan sel paru dan kanker, karbon monoksida penyebab berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen serta nikotin yang merusak jantung dan membuat perokok kecanduan.
Karena itu langkah serius segera akan diambil. Misalnya DPR, kini tengah mengajukan rancangan undang-undang penanganan kesehatan dampak dari tembakau. Langkah ini dilakukan setelah melihat semakin meningkatnya konsumsi rokok di kalangan remaja. Apalagi WHO juga menyoroti sikap pemerintah yang belum ikut menandatangani kesepakatan Kerangka Pengendalian Tembakau (Framework of Tobacco Control) dalam rangka menurunkan konsumsi rokok.(ADO/Satya Pandya)
Advertisement