Go Tjong Ping Mengadu ke Kepolisian Jatim

Pengaduan Go Tjong Ping terkait dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Bojonegoro. Andy Firasadi, kuasa hukum Teguh, meminta Kepolisian Jatim mencabut berkas pemeriksaan itu.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Mei 2006, 08:05 WIB
Liputan6.com, Tuban: Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo dan Miyadi, yang sudah ditetapkan tersangka, menolak menghadiri panggilan Kepolisian Wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Dua anggota DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu disuruh datang terkait tuduhan sebagai penyandang dana kasus kerusuhan Tuban, 29 April lalu [baca: Panwaslu Tuban Dituding Memicu Kerusuhan].

Bersama Miyadi dan Andy Firasadi, kuasa hukum Teguh, mereka mengadukan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Bojonegoro ke Kepolisian Daerah Jatim. Sebab, surat izin Gubernur Jatim Imam Utomo untuk memeriksa dua anggota Dewan ini dikeluarkan pada 24 Mei 2006. Tapi polisi sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan 22 Mei silam. "Ini menurut kami adalah sebuah kesalahan hingga kami harus laporan ke Propam (Profesi dan Pengamanan Kepolisian Jatim)," kata Andy.

Andy mengatakan, kliennya meminta agar Kepala Kepolisian Jatim Herman Suryadi Sumawiredja menarik berkas pemeriksaan dari Kepolisian Bojonegoro ke Kepolisian Jatim. Sebab, berkas tersebut diduga terjadi penyesatan panggilan. "Kalau belum dimintai keterangan satu kali pun kok langsung mau ditahan. Saya kan kandidat yang harus dilindungi," imbuh Teguh.(AIS/Ismoyo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya