Ongkos penerbangan haji naik menjadi US$ 2.833 dan Rp 830.000 untuk Zona I, US$ 2.934 dan Rp 830.000 di Zona II, serta US$ 3.055 plus Rp 830.000 untuk Zona III. Sementara kenaikan tarif penerbangan seperti diusulkan PT Garuda Indonesia, sebesar US$ 1.273 per anggota jemaah, setelah melalui pembahasan alot diputuskan hanya US$ 1.268 per orang. Besaran tarif baru ini dinilai tidak memberatkan calon jemaah haji.
Pemerintah dan DPR juga sepakat menetapkan biaya komponen selain penerbangan sebesar US$ 1.145,73 dan Rp 830.000. Biaya itu termasuk ongkos persiapan pondokan, pengadaan buku manasik haji, paspor, dan blangko pendaftaran haji.(KEN/Heru Budi dan Yuyung Setiawan)
Advertisement