Samuel Ismoko Kembali Gagal Menjadi Saksi

Untuk ketiga kalinya Brigjen Samuel Ismoko gagal menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Kombes Irman Santoso, mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penyuapan.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 Mei 2006, 07:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Permintaan tim pembela terdakwa Komisaris Besar Irman Santoso kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan Brigadir Jenderal Samuel Ismoko sebagai saksi kembali gagal untuk ketiga kalinya. Terdakwa Irman merupakan mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri yang terlibat kasus penyuapan terkait pembobolan Bank Nasional Indonesia [].

Persidangan anak buah Samuel Ismoko tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5). Persidangan hanya mendengarkan keterangan Tri Kuncoro. Anggota staf mantan Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad ini mengaku pada November 2003 memberikan uang Rp 250 juta kepada Irman di ruangan terdakwa di Mabes Polri.

Saat yang sama Tri juga menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Samuel di ruangan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tersebut. Uang Rp 450 juta berasal dari Arsjad. Baik Arsjad maupun Tri menjadi tersangka kasus ini.

Hironimus Dani, kuasa hukum Irman menyesalkan ketidakmampuan jaksa menghadirkan Ismoko. Menurut Dani, Ismoko merupakan saksi kunci. Karena itu ia kembali meminta agar hakim memaksa Ismoko hadir dalam persidangan.

Di waktu yang bersamaan, PN Jaksel juga menyidangkan terdakwa Yoke Yola Sigar, adik Adrian Waworuntu, terkait kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI senilai Rp 1,7 triliun [].(MAK/Nina Bahri dan Agus Ginanjar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya