Persidangan anak buah Samuel Ismoko tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5). Persidangan hanya mendengarkan keterangan Tri Kuncoro. Anggota staf mantan Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad ini mengaku pada November 2003 memberikan uang Rp 250 juta kepada Irman di ruangan terdakwa di Mabes Polri.
Saat yang sama Tri juga menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Samuel di ruangan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tersebut. Uang Rp 450 juta berasal dari Arsjad. Baik Arsjad maupun Tri menjadi tersangka kasus ini.
Advertisement
Hironimus Dani, kuasa hukum Irman menyesalkan ketidakmampuan jaksa menghadirkan Ismoko. Menurut Dani, Ismoko merupakan saksi kunci. Karena itu ia kembali meminta agar hakim memaksa Ismoko hadir dalam persidangan.
Di waktu yang bersamaan, PN Jaksel juga menyidangkan terdakwa Yoke Yola Sigar, adik Adrian Waworuntu, terkait kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI senilai Rp 1,7 triliun [].(MAK/Nina Bahri dan Agus Ginanjar)