Liputan6.com, Jakarta: Pengungkapan kasus korupsi penjualan aset pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) III Gorontalo terus bergulir. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Direktur Utama Pabrik Gula RNI Gorontalo Jono Sampurno, Kamis (16/2). Pemeriksaan Jono difokuskan pada pengelolaan pabrik gula.
Pabrik gula Rajawali Gorontalo dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 95 miliar pada tahun silam. Padahal aset ini ditaksir bernilai Rp 600 miliar. Akibatnya, muncul indikasi korupsi yang merugikan negara Rp 505 miliar. Sebelumnya, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini [baca: Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus Pabrik Gula].(YAN/Rahmat Supana dan Agus Suwoto)
Pabrik gula Rajawali Gorontalo dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 95 miliar pada tahun silam. Padahal aset ini ditaksir bernilai Rp 600 miliar. Akibatnya, muncul indikasi korupsi yang merugikan negara Rp 505 miliar. Sebelumnya, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini [baca: Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus Pabrik Gula].(YAN/Rahmat Supana dan Agus Suwoto)