Dua terdakwa lain juga sudah membacakan pledoinya, empat hari silam. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Eduard Cornelis William Neloe dan bekas Wakil Dirut I Wayan Pugeg pun mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi [baca: Rusadi: Jaksa Tidak Konsisten].
Pada sidang sebelumnya, Tasripan bersama dengan Neloe dan I Wayan Pugeg dituntut 20 tahun penjara. Mereka juga diancam membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum [baca: Neloe Cs Dituntut 20 Tahun Penjara].(DNP/Angga)
Advertisement