M. Sholeh Tasripan Mengaku Tak Bersalah

Mantan Direktur Kredit Korporasi Bank Mandiri M. Sholeh Tasripan membacakan nota pembelaan atas dakwaan terlibat penyelewengan kredit untuk PT CGN di PN Jaksel. Terdakwa menyatakan tidak bersalah.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Februari 2006, 15:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus kredit macet dari PT Citra Graha Nusantara (CGN) kepada Bank Mandiri dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Sholeh Tasripan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan tidak bersalah karena keputusan yang diambilnya sudah sesuai prosedur dan wewenangnya sebagai Direktur Corporate Banking Bank Mandiri.

Dua terdakwa lain juga sudah membacakan pledoinya, empat hari silam. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Eduard Cornelis William Neloe dan bekas Wakil Dirut I Wayan Pugeg pun mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi [baca: Rusadi: Jaksa Tidak Konsisten].

Pada sidang sebelumnya, Tasripan bersama dengan Neloe dan I Wayan Pugeg dituntut 20 tahun penjara. Mereka juga diancam membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum [baca: Neloe Cs Dituntut 20 Tahun Penjara].(DNP/Angga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya