Menurut Ketua DPRD Kota Depok, Naming Bothin, SK Gubernur Jabar itu berisi tiga keputusan. Pertama, keputusan tentang akhir masa jabatan pejabat Wali Kota Depok saat ini, Warma Sutarman. Sedangkan dua keputusan lain tentang pelantikan Nurmahmudi dan Yuyun sebagai pasangan kepala daerah wilayah Depok.
Hari ini, rencananya DPRD Kota Depok akan membentuk panitia musyawarah untuk membahas teknis acara pelantikan. Naming memperkirakan, Nurmahmudi dan Yuyun akan dilantik pada Kamis pagi atau Jumat siang pekan mendatang. Sedangkan masalah keamanan pada saat pelantikan, Naming menyerahkan pada kepolisian setempat.
Advertisement
Sementara itu, sengketa pemilihan kepala daerah Kota Depok terus bergulir di jalur hukum. Rabu silam, kubu Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad mengajukan permohonan uji materiil terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pasangan Nurmahmudi dan Yuyun [].(ADO/Nahyudi)