Liputan6.com, Manila: Pengadilan Filipina, Jumat (28/10), menjatuhi hukuman mati atas tiga terdakwa kasus serangan bom di sebuah bus di Manila, Februari silam. Seorang di antara ketiga terpidana ini berkewarganegaraan Indonesia bernama Rohmat Abdurrohim alias Zaki yang diduga anggota kelompok Jamaah Islamiyah. Sementara dua lainnya adalah warga Filipina bernama Gamal Baharan alias Tapay dan Angelo Trinidad alias Abu Khalil yang diduga anggota kelompok Abu Sayyaf, kelompok pejuang muslim Filipina.
Ketiga terpidana akan dieksekusi dengan suntik mati atas andil mereka dalam serangan bom di atas bus yang menewaskan empat orang di Manila, 14 Februari silam. Serangan itu diyakini terkait aksi serupa di dua kota di Mindanao yang menewaskan belasan orang. Kelompok itu sebelumnya juga diklaim bertanggung jawab atas serangan di Gereja Katolik Roma Filipina dan menenggelamkan sebuah feri yang menewaskan lebih dari 100 orang.(ORS/Wir)
Advertisement