Ginandjar Mesti Menjalani Rawat Inap

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokter RSPP, Ginandjar harus menjalani rawat inap hingga 2 April mendatang. Ginandjar terbukti menderita kelainan saluran pernapasan dan tenggorokan.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 April 2001, 20:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita mesti menjalani rawat inap hingga 2 April mendatang. Keputusan tersebut berdasarkan hasil tes Tim Dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina terhadap Ginandjar di Jakarta, Senin (9/4). Demikian diungkapkan Surjoatmojo Saleh, anggota Tim Dokter RSPP, seusai memeriksa Wakil Ketua MPR dari fraksi Golkar itu.

Surjoatmojo menyebutkan, berdasarkan tes Magnetic Resonance Imaging, Ginandjar terbukti menderita kelainan pada saluran pernapasan dan tenggorokan. Biasanya, kata Surjoatmojo, kelainan itu berhubungan langsung dengan syaraf otak seorang penderita. Selain itu, Ginandjar juga menjalani tes Electro Myographic Gram. Tujuannya, untuk mendeteksi kelainan pada otot-otot dada yang biasanya menyebabkan stress. Atas dasar hasil tes itu, Tim Dokter RSPP memutuskan, agar Ginandjar menjalani rawat inap, meskipun belum dapat memberikan diagnosa akhir.

Sementara itu, kuasa hukum Ginandjar, Muchyar Yara, berkeberatan atas perubahan status kliennya dari saksi menjadi tersangka. Sebab, keputusan Kejaksaan Agung itu dinilai terlalu cepat, yakni mulai Ahad kemarin pukul 10.00 malam. Ia juga berpendapat pengawasan super ketat dari tim Kejagung terhadap Ginandjar saat menjalani pemeriksaan kesehatan terlalu berlebihan.(AWD/Chadijah Mastura dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya