Mulyana Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jaksa penuntut menyatakan Mulyana terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman. Mulyana dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Agustus 2005, 02:48 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Wira Kusumah dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta. Dalam sidang yang digelar di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8), jaksa penuntut menyatakan Mulyana terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman.

Tiga jaksa penuntut bergantian membacakan fakta persidangan berupa keterangan 12 saksi, di antaranya Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Khairiansyah. Barang bukti berupa rekaman pembicaraan terdakwa dan Khairiansyah yang dilanjutkan dengan penyerahan uang dari Mulyana ke Khairiansyah pun dibeberkan dalam persidangan.

Hal yang memberatkan Mulyana, antara lain karena dia seorang intelektual dan pakar kriminologi yang memiliki pengetahuan lebih di bidang hukum. Mulyana diyakini memahami dan menyadari bila tindakannya melanggar hukum. Dia dianggap mencemarkan KPU yang notabene harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan buat Mulyana karena dia sopan dan berterus terang selama sidang. Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia ini juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan istri serta anak. Dijadwalkan sidang lanjutan terhadap Mulyana akan digelar Senin depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Di tempat sama, digelar pula sidang lanjutan kasus korupsi di KPU dengan terdakwa Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Sidang mendengarkan keterangan terdakwa. Jaksa penuntut dan majelis hakim bergantian menghujani pertanyaan seputar tindakan Sussongko membantu Mulyana menyuap Khairiansyah.(JUM/Zulkarnain dan Budi Sukma)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya