Liputan6.com, Jakarta: Perjanjian damai antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, disambut positif banyak pihak. Namun, Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah berhati-hati menanggapi usulan GAM untuk membentuk partai politik lokal. Sebab itu bisa menjadi embrio perpecahan negeri ini di masa depan. "Semangat membentuk partai lokal sedemikian rupa jangan sampai mengganggu keutuhan, kesatuan dan persatuan nasional.... Dan, itu saya kira menjadi wilayah DPR, bukan pemerintah," kata Agung di Jakarta, Senin (18/7).
Sedangkan Achmad Farhan Hamid, anggota DPR dari pemilihan NAD berpendapat, gagasan parpol lokal di Aceh bisa saja ditampung dan dimasukkan melalui Undang-undang Otonomi Khusus untuk Aceh. Dia menegaskan, jika nanti diperkenankan berbicara tentang partai politik lokal, asas dan dasar parpol lokal tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara.
Hasil perundingan RI-GAM yang diteken Ahad silam, antara lain menyepakati Aceh tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan RI, pemberian amnesti terhadap anggota GAM, perlucutan senjata, dan penerimaan GAM atas penolakan pembentukan partai politik lokal [baca: Pembentukan Parpol Lokal Masih Mengganjal].
Menanggapi nota kesepahaman itu, pasukan nonorganik TNI akan ditarik dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam secara bertahap dalam tiga bulan. Rencana ini diungkapkan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Menurut dia, TNI pada dasarnya tidak keberatan dengan rencana itu, asal GAM menghentikan terornya. "Kalau dia secara serius menyerahkan [senjata], nggak ada salahnya TNI ditarik," kata dia.
Hasil perundingan Helsinki menyepakati penarikan sekitar 50 ribu prajurit TNI dan Brigade Mobil dari Aceh serta penyerahan seluruh senjata GAM. Endriartono berharap GAM mematuhi kesepakatan yang telah dibuat di Helsinki dan menyerahkan semua senjata yang dimiliki. Kalau GAM sudah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi tidak ada lagi gangguan keamanan. "Dengan tidak adanya gangguan keamanan, kita buat apa mengeluarkan anggaran besar buat TNI yang sudah tidak ada tugasnya lagi," kata Endriartono.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Sedangkan Achmad Farhan Hamid, anggota DPR dari pemilihan NAD berpendapat, gagasan parpol lokal di Aceh bisa saja ditampung dan dimasukkan melalui Undang-undang Otonomi Khusus untuk Aceh. Dia menegaskan, jika nanti diperkenankan berbicara tentang partai politik lokal, asas dan dasar parpol lokal tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara.
Hasil perundingan RI-GAM yang diteken Ahad silam, antara lain menyepakati Aceh tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan RI, pemberian amnesti terhadap anggota GAM, perlucutan senjata, dan penerimaan GAM atas penolakan pembentukan partai politik lokal [baca: Pembentukan Parpol Lokal Masih Mengganjal].
Menanggapi nota kesepahaman itu, pasukan nonorganik TNI akan ditarik dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam secara bertahap dalam tiga bulan. Rencana ini diungkapkan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Menurut dia, TNI pada dasarnya tidak keberatan dengan rencana itu, asal GAM menghentikan terornya. "Kalau dia secara serius menyerahkan [senjata], nggak ada salahnya TNI ditarik," kata dia.
Hasil perundingan Helsinki menyepakati penarikan sekitar 50 ribu prajurit TNI dan Brigade Mobil dari Aceh serta penyerahan seluruh senjata GAM. Endriartono berharap GAM mematuhi kesepakatan yang telah dibuat di Helsinki dan menyerahkan semua senjata yang dimiliki. Kalau GAM sudah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi tidak ada lagi gangguan keamanan. "Dengan tidak adanya gangguan keamanan, kita buat apa mengeluarkan anggaran besar buat TNI yang sudah tidak ada tugasnya lagi," kata Endriartono.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)