Sukses

DPR Minta Jokowi Segera Selesaikan Aturan Hukum soal Pemindahan Ibu Kota

Mardani berharap, pemerintah bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait pemindahan ibu kota, sehingga nantinya tidak timbul masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta, Presiden Jokowi segera menyelesaikan aspek yuridis pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Diajukan cepat boleh, tetapi prosedur tidak boleh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan," kata Mardani di Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.

Mardani menjelaskan, setidaknya ada enam undang-undang yang harus diajukan pemerintah terkait pemindahan ibu kota. Empat diantaranya adalah pengajuan revisi undang-undang, dua lagi adalah pengajuan baru.

"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang yang harus segera diajukan. Empat bentuk revisi, dua pengajuan baru. Revisi salah satu contohnya undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebagai ibu kota negara itu revisi nanti ada undang-undang yang diajukan di daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru," terang Mardani.

Politikus PKS ini berharap, pemerintah bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait pemindahan ibu kota, sehingga nantinya tidak timbul masalah.

"Pertama yuridisnya diselesaikan. Kalau sudah, baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya, geografisnya. Kalau itu sudah semua, mau pindah monggo," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beban Jakarta

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan lokasi ibu kota baru berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lokasi persisnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Penajam Pasir Utara. Kawasan Kecamatan Samboja dan Sepaku Semoi yang menjadi ibu kota baru itu berada dalam Kawasan Bukit Soeharto.

Jokowi mengatakan, pemindahan ibu kota dilakukan karena beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sudah sangat berat. Besarnya beban itu menyebabkan masalah perkotaan seperti macet, polusi, dan banjir menjadi tidak terelakkan.

Jokowi pun membeberkan alasan mengapa ibu kota dipindah ke wilayah Pejaman Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pertama, risiko bencana minimal. Baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan longsor," kata Jokowi.

Kedua, lokasinya strategis berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, dekat dengan wilayah kota yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

"Empat, infrastruktur lengkap dan lima, telah tersedia lahan pemerintah 158 ribu hektare," ucap Jokowi.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.