Sukses

Terancam Dinonjobkan Ombudsman, Anies: Kita Pelajari Dulu

Anies Baswedan mengatakan, akan mempelajari rekomendasi Ombudsman terkait penataan dan pembukaan Jalan Jatibaru Tanah Abang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, akan mempelajari seksama rekomendasi Ombudsman terkait penataan dan pembukaan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Tentu kita hormati. Karena itu kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/3/2018).

Anies enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Anies diketahui terancam dibebastugaskan bila abai dengan waktu rekomendasi Ombudsman.

"Semua kita pelajari dulu," kata Anies Baswedan.

Ia menyatakan, meski Pemprov DKI tidak langsung bertindak mengenai rekomendasi Ombudsman, maka hal itu bukan berarti tidak menghormati putusan Ombudsman.

"Kalau menghormati, dibaca, disimak, dipelajari. Dari situlah kita respons. Kalau kemudian hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai Ombudsman," ujarnya Anies Baswedan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Administratif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Hal ini terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3/2018).

Plt Ketua Ombudsman DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.

Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut.

"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Hal itu tertuang dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

Ombudsman perwakilan DKI menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.