Sukses

Ditjen Bea Cukai dan Pajak Kerja Bareng Buat Mudahkan Layanan

Pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap masyarakat. Sinergi tersebut dalam rangka reformasi perpajakan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada tiga bentuk sinergi yaitu Program Joint Endorsement, Program Joint Assistance antara DJP-DJBC, serta Program Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

"Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam," kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).

Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.

Jika sebelumnya untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama, dimana pengguna jasa harus melakukan proses secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement.

"Saat ini, pengurusan kedua dokumen hanya membutuhkan satu proses yang terintegrasi. Dengan adanya program ini, proses layanan endorsement dilakukan secara elektronik, dengan menerapkan manajemen risiko, memperhatikan profil risiko wajib pajak, serta pemeriksaan bersama dengan dukungan risk engine," ujarnya.

Melalui layanan ini, pengguna jasa mendapatkan berbagai manfaat di antaranya proses layanan mudah, cepat, dan sederhana, selain itu juga proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Joint Assistance

Sementara itu, sinergi dalam bentuk Joint Assistance diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Heru mengatakan selain pemberian bimbingan, juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

"Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP," ujarnya.

Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah dengan diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan sesuai dengan kebutuhan.

"Kenapa asistensi bersama? Pada saat nanya pajak bisa kita jelaskan juga karena petugas yang jelaskan itu nanti harus berkomunikasi dengan AR di DJP."

Heru menjelaskan, nantinya jika ada investor asing, misalnya yang berasal Amerika Serikat (AS) ingin berinvestasi di Indonesia tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal untuk datang langsung untuk mencari tahu sebab semua pertanyaan dan informasi lainnya sudah bisa diakses di laman tersebut.

"Dari website Bea Cukai masuk ke aplikasi Go-Fast, misalnya nama, perusahaan, telepon, dan e-mail." tutup dia. 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu Achmud

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Bea cukai adalah istilah dalam hal urusan yang berhubungan dengan pajak.

    Bea Cukai