PK Ditolak, Sikap Kejaksaan Bercabang

Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.

Diterbitkan 14 Oktober 2010, 07:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.