News Flash: Ajukan Gugatan, Terpidana Mati sengaja Ulur Waktu

Pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 sampai saat ini belum juga dilaksanakan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap 2 ini sengaja mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum seperti peninjauan kembali maupun gugatan ke PTUN

Diterbitkan 20 Maret 2015, 10:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan