Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang menjadi Terdakwa korupsi dana APBD Syamsul Arifin divonis selama 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul terbukti mengkorupsi dana APBD Kabupaten Langkat.

Diterbitkan 16 Agustus 2011, 05:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang menjadi Terdakwa korupsi dana APBD Syamsul Arifin divonis selama 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul terbukti mengkorupsi dana APBD Kabupaten Langkat.