VIDEO: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Aturan Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

LSM Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani persoalan pembagian susu oleh Gibran.

OlehDidi N
Diterbitkan 05 Januari 2024, 16:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta LSM Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani persoalan pembagian susu oleh Gibran.