Liputan6.com, Jakarta - Tak berbeda dengan sejumlah daerah lain di Tanah Air, perekaman data E-KTP hingga kini masih berlangsung di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kosongnya blangko membuat lebih dari 19 ribu warga hanya memiliki Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) untuk mengurus administrasi.
Namun demikian, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (16/3/2017), warga tetap antusias mendapatkan Suket.
Baca Juga
Sejauh ini, Unit Layanan Pengadaan (ULP) E-KTP Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah menetapkan pemenang tender E-KTP. Namun, pemenang tender belum bisa bekerja sesuai target yaitu memenuhi lebih dari 7 juta lembar kekosongan blangko. Hal tersebut lantaran masih ada prosedur yang harus dilalui.
"Untuk memenuhi prinsip kehati-hatian, agar tidak ada masalah hukum, saat ini saat dilakukan proses probity audit yang dilakukan oleh tim eksternal," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara berdasarkan catatan Dirjen Dukcapil, ada empat wilayah di Indonesia yang belum melakukan perekaman data E-KTP. Pemerintah pun mempermudah perekaman data E-KTP dengan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkan copy-nya.
Saksikan syarat perekaman data E-KTP selengkapnya berikut ini.
2 Komentar
Data warga itu tersimpan di dagri (e-KTP), bank (kartu bank), kepolisian (lalu lintas, kriminal), kemenlu (paspor), nakertrans (kartu TKI), entah apa lagi. Apa format data antar mereka itu kompatible dengan lainnya, atau pakai format masing-masing? Siapa yang harus mengintegrasikannya? Kominfo?
yang jadi masalah adalah kualitas ktp yang dihasilkan sangatlah buruk!!!!!!!