Sukses

Bos Smartfren Berharap Penjajakan XL Axiata-Smartften Tak Butuh Waktu Lama

Bos Smartfren Merza Fachys menanggapi soal kabar terbaru tentang merger XL Axiata-Smartfren. Ia berharap agar penjajakan atau proses due dilligence sebelum merger tak butuh lama. Meski begitu ia ingatkan kalau MoU tak menjamin merger pasti dilangsungkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang merger XL Axiata-Smartfren mulai menemukan titik terang. Pasalnya, kemarin, Rabu (15/5/2024), Axiata Group dan Sinar Mas Group mengumumkan bahwa keduanya sebagai pemegang saham XL Axiata dan Smartfren telah menandatangani nota kesepahaman tak mengikat untuk menjajaki rencana merger.

Dengan penandatanganan kesepakatan untuk penjajakan ini, rencana merger pun memasuki tahap awal. Meski begitu, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengingatkan kalau dengan ditandatanganinya MoU penjajakan kedua perusahaan tidak ada jaminan bahwa merger operator akan terjadi.

Namun, Merza menyebut ia berharap agar proses penjajakan berlangsung secepatnya.

"Kemarin diumumkan bahwa shareholder kami (Smartfren) dan XL Axiata sudah tanda tangani MoU untuk penjajakan antara Smartfren dan XL Axiata. Apa maknanya? Setelah MoU ini akan dilanjutkan dengan proses menuju konsolidasi," kata Merza, baru-baru ini.

Ia pun mengatakan, setelah MoU antara para pemegang saham XL Axiata dan Smartfren, akan ada proses due dilligence.

"Proses due diligence ngapain sih? Untuk sama-sama melihat atau mencari bibit, bebet, dan bobotnya. Jadi, seperti untuk menjajaki, kita akan menikah atau enggak? Berikutnya, melalui due diligence kedua pihak saling buka-bukaan melihat perut masing-masing," ia menuturkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harap Proses Penjajakan Tak Berlangsung Lama

Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penjajakan kedua perusahaan, Merza berharap agar proses due diligence tak berlangsung begitu lama. Meski begitu, sebagai manajemen perusahaan, ia tak bisa memberikan jawaban atas ini.

"Kami harapkan jangan lama-lama juga. Kalau saya kan enggak ikut campur, kami harapkan tentu saja kalau mereka berdua (pemegang saham Smartfren dan XL Axiata) melihat sisi positif, yang dilihat dari due diligence atau uji tuntas tentu jadi nikah (merger)," kata dia.

Ia pun mengingatkan, meski sudah ada penjajakan dengan MoU, tidak ada jaminan bahwa merger pasti terjadi.

Merza juga menyebut, saat ini proses antara XL Axiata dan Smartfren masih dalam tahap penjajakan. "Kami infokan ke Kominfo bahwa sedang terjadi proses ini, kalau saya sih dengan senang hati (terkait merger)," katanya.

3 dari 4 halaman

Entitas Hasil Merger XL Axiata-Smartfren Bakal Disebut MergeCo

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/5/2024), rencana merger ini dilakukan dalam rangka menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang lebih kuat di Indonesia, melalui MergeVo.

Meski begitu, perlu digarisbawahi kalau rencana merger ini masih dalam tahap awal.

"Rencana Transaksi ini masih dalam tahap evaluasi awal, di mana Axiata dan Sinar Mas memiliki tujuan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali dari MergeCo," demikian tulis XL Axiata dalam keterbukaan informasi BEI.

Nantinya, tiap perkembangan penting sehubungan dengan MOU Axiata dengan Sinar Mas akan diumumkan lebih lanjut.

4 dari 4 halaman

Belum Hasilkan Kesepakatan

"Pada saat ini, diskusi yang sedang berlangsung antara para pihak belum menghasilkan kesepakatan atau penyelesaian Rencana Transaksi yang mengikat," tulis Axiata dalam keterangan resmi.

Dijelaskan lebih lanjut, validasi terhadap penggabungan dan penciptaan nilai bagi pemegang saham, uji tuntas, persiapan rencana bisnis bersama dan kesepakatan atas persyaratan penting akan menjadi kegiatan utama yang dilakukan selama tahap penjajakan yang diatur dalam MOU.

Nantinya, setiap perkembangan penting yang berhubungan dengan MOU XL Axiata-Smartfren merger ini akan diumumkan kemudian.

Apabila perjanjian mengikat akan ditandatangani kemudian hari, transaksi terkait akan tunduk para peraturan yang berlaku dan persetujuan korporasi serta pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.