Sukses

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim

Jokowi menunjuk Luhut Binsar Padjaitan menjadi ketua pengarah tim percepatan pengembangan industri gim nasional lewat Perpres 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua tim Percepatan Pengembangan Gim Nasional.

Hal ini tertuang dalam pasal 5 Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perpres Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 12 Februari 2024.

Adapun menurut Perpres tersebut, Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Pengembangan Industri Gim Nasional.

Adapun tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana pasal 5 ayat 2 Perpres tersebut terdiri atas tim pengarah dan pelaksana harian.

Pengarah dari tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, menurut Perpres ini memiliki tugas untuk memberikan arahan, saran, serta pertimbangan atas Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional langsung kepada Presiden secara berkala.

Khusus untuk Luhut sebagai ketua pengarah akan membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Luhut Bertugas Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pengembangan Industri Gim

Luhut sebagai Ketua Pengarah tim ini juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan kewenangannya.

Pemantauan dan evaluasi tersebut dilaksanakan sekali dalam enam bulan. Kemudian, hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pada pasal 9, disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, Luhut sebagai ketua pengarah tim ini dibantu oleh sekretaris yang menangani koordinasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sekretaris ini memimpin sekretariat dan memiliki tugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi berdasarkan pembagian kelompok.

Sementara, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh ketua pengarah.

3 dari 4 halaman

Deretan Menteri Jadi Wakil Ketua Pengarah Tim

Selain Luhut sebagai ketua pengarah tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, sejumlah menteri lain bertugas sebagai wakil pengarah tim ini. Antara lain adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur BI, hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, untuk tim pelaksana harian di tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional diketuai oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan wakil ketua Menkominfo.

Sementara anggotanya meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Menkeu, Mendikbud Ristek, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

 

 

4 dari 4 halaman

Pendanaan dari APBN, APBD, dan Sumber Lainnya

Lewat Perpres ini juga diuraikan bahwa pendanaan dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional bersumber pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.