Sukses

Meta dan Snap Harus Jelaskan Soal Perlindungan Anak di Platformnya Paling Lambat 1 Desember 2023

Meta dan Snap baru-baru ini mendapatkan permintaan informasi formal (RFI) dari Komisi Eropa tentang langkah-langkah perlindungan anak di bawah umur pada platform mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Meta dan Snap baru-baru ini mendapatkan permintaan informasi formal (RFI) dari Komisi Eropa tentang langkah-langkah perlindungan anak di bawah umur pada platform mereka.

Dilansir Reuters, Minggu (12/11/2023), kedua perusahaan ini diberi tenggat waktu hingga 1 Desember 2023 untuk menanggapi permintaan.

Seperti yang dilaporkan Tech Crunch, Snap mengatakan, "Kami memiliki tujuan yang sama dengan UE dan DSA untuk membantu memastikan platform digital memberikan pengalaman yang sesuai dengan usia, aman, dan positif bagi penggunanya."

Sementara itu, induk Facebook, Meta, mengungkapkan bahwa mereka berkomitmen untuk memberikan pengalaman online yang aman dan positif kepada remaja.

Meta telah memperkenalkan lebih dari 30 alat untuk mendukung remaja dan keluarga mereka. Mencakup alat pengawasan bagi orang tua yang bisa mengontrol kapan dan berapa lama anak-anak remaja mereka menggunakan Instagram.

Verifikasi Usia 

Meta juga menghadirkan verifikasi usia untuk memastikan remaja mendapatkan pengalaman yang sesuai dengan usianya. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini juga punya fitur Quiet Mode and Take A Break yang membantu remaja mengatur waktu pemakaian perangkat mereka. 

Permintaan ini sejalan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Berdasarkan peraturan tersebut, platform online harus memaksimalkan upayanya menghapus konten ilegal dan berbahaya. Jika tidak, mereka akan dikenai denda sebanyak 6 persen dari omzet global perusahaan.

RFI terbaru meminta rincian lebih lanjut dari Meta dan Snap tentang bagaimana mereka mematuhi kewajiban terkait penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi untuk melindungi anak di bawah umur secara online — dengan referensi khusus pada risiko terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TikTok dan YouTube Dimintai RFI Serupa

Sebelum ini, TikTok dan YouTube juga mendapatkan permintaan serupa. Lebih cepat dari Meta dan Snap, UE memberi waktu kepada platform streaming video tersebut hingga 30 November 2023.

Sama seperti Meta, ini bukan pertama kalinya TikTok mendapat permintaan informasi.

Dilansir Tech Crunch, Minggu (12/11/2023), ini adalah permintaan informasi kedua, setelah bulan lalu UE menanyakan upaya perlindungan anak di bawah umur, serta meminta informasi mengenai tanggapannya terhadap perang Israel-Hamas.

Permintaan tindak lanjut Komisi kepada TikTok mengenai perlindungan anak menunjukkan bahwa Komisi sedang mencari rincian lebih lanjut tentang bagaimana platform tersebut memenuhi kewajibannya untuk melindungi anak di bawah umur.

 

 

3 dari 4 halaman

Regulator Keamanan Online Inggris Rancang Panduan Konten Ilegal

Regulator konten internet di Inggris telah menerbitkan rancangan pertama Kode Praktik berdasarkan Undang-Undang Keamanan Online (OSA), menurut laporan Tech Crunch, Minggu (12/11/2023).

Rancangan ini berfokus pada layanan user-to-user (U2U) yang diharapkan merespons berbagai jenis konten ilegal.

Rancangan rekomendasi mengenai konten ilegal mencakup saran bahwa platform yang lebih besar dan berisiko tinggi sebaiknya menghindari memberikan daftar teman yang disarankan kepada anak-anak.

Pengguna anak-anak juga tidak boleh muncul di daftar koneksi orang lain. Selain itu, platform juga disarankan untuk tidak membuat daftar koneksi anak-anak terlihat oleh orang lain.

Mereka juga mengusulkan bahwa akun di luar daftar koneksi anak tidak boleh mengirimi mereka pesan langsung dan informasi lokasi anak-anak tidak boleh terlihat oleh pengguna lain.

OSA mewajibkan layanan digital, untuk melindungi pengguna dari risiko yang ditimbulkan oleh konten ilegal, seperti CSAM (materi pelecehan seksual terhadap anak-anak), terorisme, dan penipuan. 

Tidak hanya itu, OSA juga memuat perlindungan dari penyalahgunaan gambar intim, penguntitan dan pelecehan, cyberflashing, dan masih banyak lagi.

 

4 dari 4 halaman

Rancangan Kode Praktik Mendapat Dukungan dari Ofcom

Pemerintah mengakui upaya ini mengatur sesuatu yang bersifat universal dan subyektif, seperti keamanan/bahaya online, dengan mengatakan bahwa mereka ingin peraturan pertamanya menjadi landasan, termasuk melalui proses peninjauan rutin.

Meski demikian, secara keseluruhan, rancangan pertama ini terlihat cukup tidak kontroversial. Misalnya saja, Ofcom, regulator komunikasi UK, merekomendasikan bahwa semua layanan U2U harus memiliki “sistem atau proses yang dirancang untuk dengan cepat menghapus konten ilegal”.

Ofcom juga menyarankan layanan yang diidentifikasi sebagai risiko sedang atau tinggi harus menyediakan alat untuk memblokir atau membisukan akun lain di layanan tersebut.

Selain itu, regulator tersebut menyarankan layanan menggunakan deteksi kata kunci otomatis untuk menemukan dan menghapus postingan terkait dengan penjualan kredensial yang dicuri, seperti kartu kredit.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.