Sukses

AVIA Apresiasi Penangkapan Pembajak Konten Streaming Liga Inggris dari Vidio

Ditangkapnya admin situs bajakan dan grup Telegram yang secara ilegal menayangkan live streaming Liga Inggris dari Vidio, mendapatkan apresiasi dari AVIA.

Liputan6.com, Jakarta Asia Video Industry Association (AVIA), beserta divisi anti pembajakannya, Coalition Against Piracy (CAP), mengapresiasi Polda Jawa Barat, yang berhasil menangkap pelaku pembajakan live streaming olahraga dari Vidio di Indonesia.

Adapun, ditangkapnya operator situs bajakan bernama PaseoTV dan OkStream ini didasari laporan dari Vidio.

Situs-situs ini secara ilegal menayangkan konten bajakan, yang dimiliki atau dilisensikan ke Vidio, termasuk konten-konten streaming Liga Premier atau Liga Inggris, Ligue Un, dan AFC.

Pemilik dan operator situs bajakan ini juga mengoperasikan akun Telegram, yang digunakan untuk berbagi ataun ke dua situs tersebut.

Matt Cheetham, General Manager CAP, melalui siaran persnya mengatakan, Indonesia memiliki salah satu program pemblokiran situs terbaik di Asia Pasifik. Namun menurutnya, pemblokiran saja belumlah cukup untuk melindungi konten.

"Tindakan yang dilakukan oleh tim penegak hukum setempat tetap menjadi komponen penting dalam melindungi industri konten lokal dan konsumen yang semakin menjadi sasaran pembajakan dari penyebaran malware, virus, dan pencurian identitas," katanya.

Menurut Cheetham, dikutip Sabtu (21/10/2023), penelitian mereka mencatat bahwa media sosial dan platform messenger, jadi sarana yang populer bagi konsumen, untuk mengakses konten bajakan di Indonesia, di mana Telegram jadi platform yang paling populer.

SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila dalam keterangan yang sama juga menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menjadi yang terdepan, dalam memerangi pembajakan.

"Komitmen mitigasi pembajakan Vidio memerlukan kolaborasi tidak hanya dengan penegak hukum dan asosiasi industri, namun juga kerja sama dengan masyarakat," kata Gina. "Langkah-langkah anti-pembajakan yang efektif sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri konten."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Admin Grup Telegram Pemilik Situs Pembajak Liga Inggris Ditangkap

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap seorang tersangka pembajakan konten berbayar secara ilegal. Dia merupakan admin grup telegram bernama Paseo TV dan Okstream.

Tersangka berinisial AAN (26) telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil praktik pembajakan konten berbayar di vidio.com.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan PT Vidio.com. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran dengan melakukan patroli siber.

"Pelaku ini melakukan ilegal streaming dri platform berbayar vidio.com. Setelah dilakukan penelusuran, kita ketahui identitasnya kemudian dilakukan penangkapan" kata Deni di Markas Polda Jabar, Senin (16/10/2023).

"Pelaku dikenakan Pasal 32 Undang-undang ITE, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hal mengubah menyiarkan ilegal streaming tanpa izin, dipidana 8 tahun penjara atau denda Rp2 miliar."

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Novi Ediyanto mengatakan, pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur. Tersangka AAN telah terbukti melakukan pembajakan konten Liga Inggris, Liga Indonesia, dan AFC yang disiarkan di vidio.com.

 

3 dari 3 halaman

Masyarakat Diajak Lawan Pembajakan

"Pelapornya PT Vidio.com yang memiliki lisensi izin penyiaran Liga Indonesia maupun Liga Inggris. Dari pihak pelapor sudah kami terima selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, kemudian pelaku kita dapat ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur," ucap Novi.

Novi mengatakan, tersangka kemudian menyiarkan kembali siaran langsung tersebut melalui akun Telegram bernama Paseo TV dan Okstream setelah membajak konten tersebut.

Sejumlah barang bukti yang telah disita adalah laptop, telepon genggam, rekening bank, dan akun Telegram.

"Pelaku melakukan kejahatan sejak tahun 2021, dengan modus untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri, dan juga melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengantongi untung Rp81 juta," jelas dia.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau agar masyarakat agar tidak melakukan pembajakan konten berbayar resmi. Dia pun mengajak agar masyarakat memerangi tindakan yang melanggar hukum tersebut.

"Tentunya pembajakan konten ini merugikan beberapa pihak dan tentunya ini melanggar aturan hukum. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama sama pembajakan konten. Apalagi konten yang memuat pornografi atau judi online, ini cukup rentan merusak generasi muda," jelas Ibrahim.

(Dio/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini