Sukses

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Perbankan Terkait Judi Online

Kominfo meminta OJK untuk memblokir rekening perbankan terkait judi online guna membatasi ruang gerak para pelaku judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Budi menyebut, pemblokiran ruang gerak bakal persempit ruang gerak pelaku judi online.

Budi Arie mengatakan, Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat.

"Salah satu output dari penanganan tersebut adalah ditemukannya rekening-rekening perbankan yang dipakai dalam aktivitas judi online," kata Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Rabu (20/9/2023).

Budi Arie sendiri telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 18 September 2023. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

Budi Arie menyebut, pihaknya memohon Ketua Dewan Komisioner OJK untuk melakukan pemblokiran.

Pasalnya, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kewenangan Blokir Rekening ada di OJK

Lewat UU tersebut, OJK memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.

Sekadar informasi, sejak tanggal 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. 

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan dan mengenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

3 dari 4 halaman

3,7 Juta Konten Negatif Diblokir, Terbanyak Pornografi dan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa sejak tahun 2018, mereka sudah menangani hingga lebih dari 3,7 juta konten negatif di internet, baik di situs web maupun media sosial.

Ini diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

"Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani," kata Budi Arie, seperti mengutip siaran pers Kominfo, Rabu (20/9/2023).

"Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," dia menjelaskan.

Sementara, pada periode 17 Juli sampai 17 September 2023, diklaim ada 200.216 konten negatif yang sudah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

 

4 dari 4 halaman

Ada 109 Ribu Konten Judi Online yang Diblokir

"Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening," kata Budi menjabarkan lebih lanjut temuan mereka.

Menurut Menkominfo, salah satu upaya terbaru kementeriannya dalam memberantas konten negatif, khususnya judi online, adalah instruksi yang dia terbitkan pada 14 September 2023 lalu.

Pada 14 September, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

"Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023," ujarnya.

Selain itu, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.