Sukses

Tiga Kriteria Penerima Bantuan STB dari Pemerintah

Pemerintah berkomitmen membantu penyediaan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berkomitmen membantu penyediaan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital pada saat dilakukannya penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam ketentuan tersebut, penyediaan Set Top Box bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (25/02/2022) Plt. Direktur Jenderal PPI, Ismail menegaskan kembali komitmen itu. Apabila jumlah STB belum mencukupi, maka Pemerintah dapat melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang terdampak ASO, dapat mengunjungi tautan  https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat data jumlah STB yang akan diterima dan mengetahui penyelenggara yang bertanggung jawab untuk menyediakan STB di wilayah masing-masing.

Sumber data penerima bantuan berasal dari data DTKS Kementerian Sosial. Dari data tersebut, Kementerian Kominfo mengolah dan menentukan kriteria agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna.

Pertama penerima bantuan STB memiliki pesawat TV Analog; kedua menikmati siaran TV melalui terestrial; dan ketiga lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran TV Digital.

Dari kriteria tersebut, terlihat bahwa penerima bantuan merupakan penonton televisi analog terestrial yang terkena dampak migrasi ke siaran TV Digital. Saat siaran televisi mati karena beralih ke siaran TV Digital, bantuan STB memastikan masyarakat miskin yang terdampak ASO tetap terpenuhi hak untuk mendapatkan informasi.

Rumah Tangga Miskin penerima bantuan perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat STB bantuan sampai ke alamat penerima, ada proses verifikasi  berupa pengisian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam sistem yang sudah disiapkan Kominfo. Hal ini untuk memastikan bantuan STB memang diterima oleh yang benar-benar layak, berhak dan tepat.

Perlu diingat juga, satu Rumah Tangga Miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB. Plt. Dirjen Ismail menyatakan jumlah STB yang disiapkan untuk ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.