Sukses

APJII: Perlindungan Data Pribadi Mutlak Diperlukan

APJII menyatakan dengan jumlah pengguna internet yang meningkat perlu didukung dengan perlindungan data pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Survei penetrasi dan perilaku pengguna internet Indonesia yang dilakukan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) pada 2019 hingga kuartal dua 2020 menunjukkan 73,7 persen (196,71 juta) penduduk Indonesia telah terhubung internet.

Jumlah pengguna internet di Indonesia memang selalu naik secara signifikan dari tahun ke tahun. Kenaikan ini lantas perlu diimbangi dengan perlindungan data pribadi.

Alasannya, menurut Ketua Bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah APJII, Zulfadly Syam, pengguna internet di Indonesia telah begitu mengandalkan internet untuk melakukan aktivitasnya. Mulai dari meeting, membeli pakaian, hingga memesan makanan.

Dengan banyaknya aplikasi untuk beragam layanan itu, pengguna kadang tidak sadar data mereka terekam dan tersimpan rapih, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pembuat aplikasi.

"Nah akhirnya, karena kebutuhan-kebutuhan ini, ada yang dinamakan sebuah perilaku. Aplikasi-aplikasi ini mampu menangkap kebiasaan para penggunanya," tutur Zulfadly dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/6/2021).

Lalu tanpa disadari, data privasi dan perilaku tersebut sudah tersebar di banyak aplikasi berbasis internet. Zulfadly mengatakan, jika pun ada data yang sengaja dipalsukan saat ingin menggunakan sebuah aplikasi, identitas alamat dan nomor telepon tidak bisa dikaburkan.

"Karena data privasi dan perilaku seperti tambang minyak. Artinya perlindungan data, itu betul-betul hal yang harus dibereskan. Kalau tidak, kedaulatan data pribadi tak punya. Kalau kedaulatan data pribadi sudah tidak ada, kedaulatan negara apalagi," tuturnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akibat Minimnya Perlindungan Data Pribadi

Lebih lanjut Zulfadly menuturkan, jika perlindungan data ini dikesampingkan, ia mengkhawatirkan makin banyak tindakan tidak bertanggung jawab dengan menggunakan data pribadi seseorang.

Salah satunya adalah data seseorang untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman.

Dia mengatakan, hal itu merupakan kategori kriminal karena memanfaatkan data pribadi secara tidak sah. Karenanya, Zulfadly pun mengatakan masyarakat juga harus menyadari pentingnya data pribadi.

 

3 dari 3 halaman

Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Sementara dari sisi pemerintah dan legislatif, mereka perlu memastikan agar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Hal ini penting sebagai jaminan pada masyarakat mengenai data pribadinya.

“Secara regulasi juga mulai diperhatikan. Pembuat aplikasi-aplikasi ini harus di-cover dengan perlindungan data pribadi. Ini mutlak kita harus persiapkan dan kawal terus. Kalau tidak data-data kita itu bisa kemana-mana. Kemana-mana ini maksudnya data kita juga bisa ada di luar negeri dan sangat berbahaya jika tidak dipegang oleh orang-orang yang bertanggung jawab," tutur Zulfadly menutup pernyataannya.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.