Sukses

Ragam Respons Warganet Soal Pemblokiran TikTok Cash

Berikut ini ada beberapa respons warganet mengenai pemblokiran TikTok Cash yang baru saja dilakukan oleh Kemkominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Situs TikTok Cash dipastikan telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran ini dilakukan sebab situs yang mencatut nama TikTok ini disebut melakukan transaksi elektronik yang memblokir hukum.

Pemblokiran ini lantas mendapat respons beragam dari warganet di Twitter. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis (11/2/2021), topik soal TikTok Cash ini cukup banyak dibicarakan warganet.

Beberapa warganet merasa pemblokiran ini tepat, karena mereka sudah mengetahui TikTok Cash menjalankan skema bisnis yang berpotensi melanggar hukum.

Ada pula warganet yang bersyukur tidak jadi bergabung dengan situs ini.

Namun tidak sedikit pula, warganet yang merasa rugi karena pemblokiran TikTok Cashterlanjur dilakukan. Untuk mengetahui beberapa kicauan warganet itu, berikut ini ada beberapa yang sudah kami himpun.

"orang orang yg main Tiktok cash skrg kemana ya? kyknya kmrn bangga update cuan," kicau akun @yogiadana.
"untung bgt ga tergiur tiktok cash," tulis akun @spreadoutether.
"beberapa kali ditawarin tiktokcash karena "diiming-imingi" profit yg gede. mon maap, bukan apa2, tapi kek di gua gak masuk gitu, siapa yg ngasih duit? atas dasar apa? kok bisa nonton doang dapet duit? aman apa enggak? dll wkwk," tulis akun @fellistaaa.
"Habis liat akun2 yg ngajak orang lain join tiktok cash, mereka paham loh ini money game dan resiko tinggi semisal ini perusahaan bubar tiba2. Jahat banget ngajak2 orang lain ke lingkaran setan skema ponzi," tulis akun @albert_kristian.
"Nah loh pada nyengir kan setelah tiktokcash resmi di blokir. Udah dibilangin jangan join ehh masih ngeyel aja. Rugi bandar kan lo pada," tulis akun @tarsannnnn.
"Pdhl udah tau tiktokcash penipuan tp ttp gw join wkwk b***. duit 500k angus pdhl lumayan bisa buat tlaktir basok sekeluarga," kicau akun @sawitri_lestari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemkominfo Blokir Situs TikTok Cash, Apa Itu?

Untuk diketahui, Kemkominfo baru saja memastikan telah memblokir situs TikTok Cash. Pemblokiran ini dilakukan sebab situs ini diketahui melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Meski mengusung nama TikTok, situs ini ternyata tidak berafiliasi dengan media sosial besutan ByteDance tersebut.

Mengutip informasi dari Antara, Rabu (10/2/2021), situs ini diketahui menawarkan sejumlah uang pada pengguna usai menonton video di TikTok.

Dalam situsnya, mereka mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan selebritis internet. Namun sebelum mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar terlebih dulu ke situs tersebut.

TikTok Cash diketahui menawarkan keanggotaan seperti 'pekerja sementara' dengan harga Rp 89.000 dan memiliki masa berlaku delapan hari.

3 dari 3 halaman

Tidak Terafiliasi TikTok

Selain itu, ada keanggotaan 'general manager' dengan harga Rp 500.000 yang memiliki masa berlaku 365 hari.

Menanggapi kehadiran situs ini, TikTok memastikan situs ini tidak terafiliasi dengan mereka. Media sosial ini mengatakan tidak pernah meminta uang dari pengguna.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari anda. Kami mohon berhati-hati terhadap situs ini," tulis akun resmi TikTok Indonesia di Instagram.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini