Sukses

Langgar Paten Kontroler Milik SCUF, Valve Didenda Rp 56 Miliar

SCUF pun mengumumkan mereka telah memenangkan gugatannya terhadap Valve setelah bertahun-tahun berada di sistem pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan telah memutuskan Valve bersalah atas dugaan penjiplakan kontroler milik SCUF dan Ironburg Invention, setelah pertama kali gugatan ini dimulai pada 2015 lalu.

Dengan begini, perusahaan bentukan Gabe Newell itu harus memberikan USD 4 juta atau setara dengan Rp 56 Miliar sebagai ganti rugi kepada anak perusahaan Corsair tersebut.

Corsair, selaku pemilik perusahaan SCUF pun mengumumkan mereka telah memenangkan gugatannya terhadap Valve setelah bertahun-tahun berada di sistem pengadilan. Juri memberikan suara bulat untuk semua klaim, termasuk pelanggaran itu disengaja.

SCUF dan Ironburg Inventions dikenal sebagai pembuat kontroler gim performa tinggi kustomnya yang berspesialisasi dalam aksesori dan perlengkapan khusus.

Diketahui, SCUF memegang 105 paten untuk desainnya. Berdasarkan situs webnya, banyak di antaranya terkait dengan mekanisme pemicu khususnya.

 “Permukaan kendali sisi belakang,” seperti yang dijelaskan dalam argumen pembukaan kasus pada akhir Januari 2021, adalah subjek dari kasus ini. Pada dasarnya, SCUF mengatakan Valve telah menjiplak pedal belakangnya, seperti dikutip dari Polygon, Jumat (5/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Dilisensi ke Microsoft pada 2015

Itu adalah teknologi serupa yang dilisensikan SCUF ke Microsoft pada 2015 untuk digunakan pada pengontrol Xbox Elite-nya. Perusahaan juga bermitra dengan Sony pada 2018 pada kontroler PlayStation 4 yang mencakup empat pedal belakang dan tombol-tombol khasnya.

Pengacara SCUF menuduh, Valve dengan sengaja mengabaikan paten dan peringatan SCUF dan terus lanjut membuat Steam Controller.

"Valve tahu perilakunya melibatkan risiko pelanggaran yang tidak masuk akal, tetapi tetap saja terus melanggar," kata pengacara SCUF Robert Becker selama persidangan, seperti yang dilaporkan oleh Law360.

 

3 dari 3 halaman

Tersandung Masalah Antitrust

Selain itu, pekan lalu Valve juga terkena gugatan class action yang menuduh perusahaan telah melanggar aturan antitrust.

Lima terdakwa mengajukan pengaduan atas klausul "Bangsa yang Paling Disukai" dalam kontraknya dengan pengembang gim. Ini mencegah pengembang menjual gim mereka di platform lain dengan harga lebih rendah daripada di Steam, menurut keluhan tersebut.

Ini berdasarkan denda gabungan € 7,8 juta yang dikeluarkan untuk Valve dan lima penerbit gim oleh Komisi Eropa, setelah komisi menemukan perusahaan tersebut melanggar aturan antitrust terkait geo-blocking.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.