Sukses

Menkominfo Ingin Pornhub Tak Bisa Diakses Pakai VPN

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ingin agar situs porno Pornhub tak bisa diakses melalui Virtual Private Network (VPN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, ingin agar situs porno Pornhub tak bisa diakses melalui Virtual Private Network (VPN).

Johnny mengatakan, situs porno Pornhub sudah di-take down oleh Kemkominfo sejak 2017 dan sampai saat ini, situs tersebut terus diblokir.

Johnny mengakui, meski Kemkominfo telah memblokir situs-situs porno termasuk Pornhub, pengguna internet di Indonesia masih bisa mengakses dengan VPN.

"Kami sudah blokir, tetap saja yang pakai VPN bisa. Yang pakai VPN harus di-take down dari sana. Kami sudah berkoordinasi melalui email ke Pornhub untuk take down. Mereka harus take down itu dan sekarang sedang berproses," kata Johnny di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Johnny mengatakan, atas kasus penggunaan nama dan logo Kemkominfo sebagai akun terverifikasi di Pornhub, pihak Kemkominfo telah melaporkan ke pihak kepolisian.

"Itu lintas kementerian karena tindakan kriminal. Kalau dari pihak Pornhub sudah di-take down (akun terverifikasi yang menggunakan nama Kemkominfo), kan pelakunya yang iseng bikin akun itu," kata dia.

Kemkominfo menurut Johnny, telah memblokir 1,5 juta akun dan konten bermuatan pornografi di internet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantah Punya Akun Terverifikasi di Pornhub

Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah keras memiliki akun terverifikasi di situs porno Pornhub.

Dalam keterangan resmi Kemkominfo yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/12/2019), Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, "Kemkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.com."

Ia lebih lanjut menyebut, situs Pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo pada 2017. Pornhub diblokir karena konten pada situs porno memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.

Pemblokiran Pornhub diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

3 dari 3 halaman

Akun Kemkominfo Lenyap di Pornhub

Akun atas nama Kemkominfo di situs porno Pornhub langsung hilang setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah pihaknya memiliki akun terverifikasi di Pornhub.

Berdasarkan pencarian Liputan6.com, Jumat (27/12/2019), akun Kemkominfo di laman Pornhub memang sudah tidak ada. Pornhub kemungkinan besar sudah menghapusnya. 

Lenyapnya akun Pornhub yang terverifikasi atas nama Kemkominfo ini hanya sehari setelah sebelumnya sempat ramai di internet.

Pihak Kemkominfo pun membantah tegas mereka memiliki akun situs porno. Apalagi, layanan Pornhub sudah diblokir di Indonesia sejak tahun 2017.

Dalam pernyataannya, Plt Kepala Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, "pihak Kemkominfo telah mengirimkan email kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," katanya.

"Situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut mengandung muatan yang melanggar kesusilaan," kata Nando.

(Tin//Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini