Sukses

Buka-bukaan Operator soal Pemblokiran Kartu SIM

Operator buka-bukaan soal skema pemblokiran kartu SIM terbaru yang diumumkan Kemkominfo. Seperti apa pendapat mereka?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah menerapkan skema pemblokiran kartu SIM yang belum melakukan registrasi.

Per 28 Februari 2018--tepat pada deadline hari terakhir pendaftaran--Kemkominfo mengumumkan perubahan skema terbarunya.

Seperti diketahui, skema mengungkap pemblokiran tahap pertama yang sudah dimulai pada 1 Maret 2018. 

Terhitung pada 1 Maret 2018, pemblokiran pertama adalah layanan panggilan dan SMS keluar (outgoing). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

Apabila hingga tanggal tersebut tak dilakukan pendaftaran, pada tanggal 1 sampai 31 April 2018, giliran layanan telepon dan SMS masuk (incoming) yang diblokir.

Terakhir, pada 1 Mei 2018, pengguna yang masih belum melakukan pendaftaran akan diblokir seluruh layanannya. Pemblokiran itu berlaku untuk telepon dan SMS keluar, telepon dan SMS masuk, termasuk akses internet.

Menanggapi hak tersebut, Wakil Presiden Hutchison Tri, M Danny Buldansyah, mengungkap cara pemblokiran yang dilakukan ternyata mengambil langkah bertahap.

Bertahap di sini, maksudnya adalah semua kartu SIM yang belum didaftarkan tidak akan semua diblokir dalam waktu yang bersamaaan.

Ambil contoh, misalnya dalam satu hari, pasti akan ada pelanggan kartu SIM yang belum diblokir, sedangkan beberapa lainnya sudah diblokir. Namun keesokan harinya, pelanggan yang belum terblokir akan segera diblokir karena belum mendaftarkan nomornya.

"Semuanya (pemblokiran kartu SIM) tidak sekaligus, harus bertahap karena data yang dibutuhkan untuk memblokir terlalu besar," ujarnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com pada Kamis, (1/3/2018).

Pemblokiran memang dilakukan tidak secara sekaligus ke semua pelanggan akibat data yang terlalu besar, maka Danny sekali lagi menegaskan, secara teknis pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.

Meski begitu, Danny menegaskan pihak Tri akan terus melakukan sosialisasi agar para semua pelanggan segera melakukan registrasi kartu SIM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Telkomsel dan XL

Pada kesempatan yang sama, operator Telkomsel mengaku siap mengikuti kebijakan skema pemblokiran kartu SIM yang ditetapkan oleh pihak Kemkominfo.

Sebelum terjadinya pemblokiran total pada Mei 2018, Telkomsel masih sigap menerima registrasi lewat pusat pelayanan GraPARI dan virtual assistance via media sosial seperti LINE, Facebook Messenger dan Telegram. Demikian dikutip dari pernyataan resmi Telkomsel.

XL juga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk sekarang, mereka akan terus mengirimkan pesan singkat ke pengguna untuk segera registrasi sebelum akhirnya diblokir total. Pengguna XL juga bisa menyambangi XL Center terdekat untuk meminta bantuan dalam registrasi.

3 dari 3 halaman

1 Mei, Kartu SIM yang Belum Registrasi Bakal Diblokir Total

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan pemblokiran kartu SIM akan dilakukan secara bertahap mulai besok, Kamis (3/1/2018). Sementara pembokiran total kartu SIM yang belum teregistrasi adalah pada 1 Mei 2018.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini skema pemblokiran kartu SIM yang diumumkan Kemkominfo, Rabu (28/2/2018) di Kantor Kemkominfo, Jakarta.

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

(Tom/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.