Sukses

UU ITE Disahkan, Menkominfo Tanggapi Soal Pasal Karet

Menkominfo Rudiantara menanggapi perihal pasal karet yang masih ada di UU ITE yang telah disahkan DPR.

Liputan6.com, Denpasar - Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mensahkan Undang-Undang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Dalam UU tersebut, ada beberapa pasal yang tidak dihilangkan. Salah satunya adalah Pasal 27 Ayat 3 yang memuat ketentuan larangan penyebaran informasi elektronik berisi penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebagian pihak menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak mencabut pasal yang dianggap sebagai pasal karet. 

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa pencemaran nama baik itu tidak diatur dalam dunia maya. 

"(Kalau pasal karet dihilangkan) dijelek-jelekin mau? Permasalahannya adalah multitafsir. Jika melanggar pasal 27 ayat 3, ancaman hukuman 6 tahun. Mereka perlu pemeriksaan dan sebagainya, bisa ditangkap dahulu. Makanya, ada 200 lebih kasus Prita," ungkapnya ditemui Tekno Liputan6.com di Denpasar, Bali, Minggu (30/10/2016).  

Menurutnya, agar tidak terjadi kasus serupa dan tidak multitafsir, ancaman hukuman pada aturan tersebut diturunkan dari maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun. 

Pun kenyataannya, kata Rudiantara, dari 200 kasus yang dibawa ke meja hijau, vonis hukuman yang diterima hanya 1 bulan hingga 3 bulan. 

"Dikhawatirkan ada multitafsir dan ada abuse, maka itu (ancaman hukuman) kami maksimal 4 tahun, kalau harus ada diproses dulu. Ada bukti dan lain sebagainya agar tidak lagi langsung ditangkap.

Selain ancaman hukuman, denda hukuman juga diturunkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. "Intinya, memungkinkan untuk menghilangkan multitafsir dan mengedepankan proses."

(Yulia Yule/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini