Sukses

Pasal Karet UU ITE Sudah Jerat 118 Orang

Dari laporan SAFEnet, diketahui bahwa ada 118 orang pengguna internet yang terkena jerat pasal karet sejak 2008 sampai November 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) baru saja merilis data tentang pengguna internet yang terjerat pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari laporan tersebut diketahui ada 118 pengguna internet yang terjerat pasal karet sejak 2008 sampai November 2015.

"Dari data itu diketahui 90 persen masih merupakan kasus defamasi atau yang biasa disebut sebagai pencemaran nama baik," ungkap Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet, saat acara dialog darurat revisi UU ITE, Senin 30 November 2015.

Selain kasus defamasi, kasus lain yang juga cukup sering dilaporkan adalah masalah somasi, penodaan, dan pornografi.

Di sisi lain, diungkapkan juga ternyata tidak seluruh kasus tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tidak sedikit kasus yang berujung pada ketidakjelasan atau sudah diselesaikan dengan cara mediasi.

Damar juga menambahkan, dari studi yang dilakukan ini diketahui bahwa ternyata ada target yang diincar dengan adanya UU ITE, salah satunya adalah orang-orang yang dikenal vokal.

"Penerapan UU ITE sudah diketahui menargetkan beberapa orang yang dikenal vokal terhadap suatu hal. Contohnya adalah aktivis antikorupsi, pemimpin oposisi, vocal person, jurnalis, termasuk whistle blower," tegas Damar.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi orang yang sudah pernah terjerat UU ITE. Maka, orang tersebut akan merasakan efek jera atau chilling yang membuat dirinya takut mengungkapkan pendapatnya lagi.

"Dengan situasi ini, orang dibuat merasa tidak berani mengungkapkan pendapatnya. Hal yang sama juga dirasakan oleh orang di sekitarnya, sehingga mereka juga enggan mengungkapkan suatu hal karena takut terjerat pasal di UU ITE," pungkas Damar.

Di samping memberi efek jera, Damar juga mengungkapkan dampak lain dari penerapan UU ITE ini. Salah satunya adalah krisis narasumber kritis karena banyak narasumber jadi takut berbicara tentang suatu hal di media. Bahkan, SAFEnet juga menemukan adanya media yang dituntut dengan pasal UU ITE dan akhirnya ditutup. 

(Dam/Why)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini