Sukses

Kirim Surat, Vimeo Desak Kominfo Cabut Pemblokiran

Vimeo meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap layanan mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Situs berbagi video Vimeo mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap Vimeo.

Vimeo juga men-share surat tersebut kepada para wartawan. Dalam surat itu disebutkan bahwa Vimeo bukanlah situs pornografi dan melarang konten pornografi diunggah ke situs tersebut. 

Menurut yang dilansir media Associated Press, dalam surat itu Vimeo bahkan mengklaim selalu berusaha menghapus konten pornografi setiap kali konten seperti itu muncul pada layanannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 11 Mei 2014 lalu situs Vimeo diblokir oleh Kemenkominfo melalui tim Trust+. Operator telekomunikasi Telkom adalah salah satu yang memblokirnya. Telkom mengaku memblokir Vimeo karena mendapat surat perintah dari Kemenkominfo. 

Anehnya, pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) selaku lembaga tertinggi yang membawahi para penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia mengklaim belum mendapatkan surat perintah tersebut.

Di lain sisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Tifatul Sembiring mengatakan bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Karena penilaian itulah, tim Trust+ memblokir layanan itu.

Metode Trust+ saat ini memang diandalkan oleh Kemenkominfo untuk membersihkan konten internet dari unsur-unsur pornografi, perjudian, dan berbagai hal negatif lainnya.

Namun sayang, metode ini dianggap banyak pihak menjadi sebuah kemunduran karena berpotensi mengekang kebebasan berekspresi pengguna internet. Metode ini dinilai akan memberikan kuasa pada Kemenkominfo untuk memblokir situs apa pun tanpa alasan yang jelas.

Didirikan pada 2005, Vimeo.com merupakan situs berbagi video pertama yang mendukung versi definisi tinggi (high definition), dan digunakan secara luas oleh para musisi dan pembuat film independen untuk membagi karya mereka.

Kasus pemblokiran situs seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2008, Kemenkominfo juga pernah mengeluarkan surat perintah pemblokiran terhadap YouTube karena menampilkan video yang dianggap melecehkan agama Islam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.