Sukses

Informasi Umum

  • PengertianPutusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya.

    Apa Itu Putusan Sela

    Dikutip dari laman Kemenkeu, apa itu putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, apa itu putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir.

    Berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, apa itu putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja dan kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri. 

    Terkait ini, putusan tersebut tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sehingga hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat mengambil putusan sela baik putusan tersebut berbentuk putusan preparatoir atau interlocutoir.

    Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Dengan begitu, putusan sela bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

    Fungsi Putusan Sela

    Seperti yang dijelaskan di atas, apa itu putusan sela adalah suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir yang berisikan beban pembuktian antara tergugat dan penggugat, fungsinya tidak lain untuk memperlancar pemeriksaan perkara.

    Putusan sela atau putusan antara adalah putusan yang diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir dan fungsinya adalah untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara dalam suatu persidangan pengadilan negeri sesuai dengan perkara yang telah ditentukan.

    Jenis-Jenis Putusan Sela

    1. Putusan Preparatoir

    Putusan preparatoir (preparatoir vonnis) merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Tujuan putusan ini adalah sebagai persiapan jalannya pemeriksaan. Proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai dengan kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya dalam suatu putusan sela yang disebut putusan preparatoir.

    2. Putusan Interlocutoir

    Dikutip dari buku Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri karya R. Soepomo, seringkali Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan interlocutoir saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis) yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, antara lain sebagai berikut:

    a. Putusan interlocutoir yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli.

    b. Memerintahkan pemeriksaan setempat (greechtelijke plaatssopmening).

    c. Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan.

    d. Memerintahkan pemanggilan saksi sebagaimana termuat pada Pasal 139 HIR, yakni saksi yang diperlukan penggugat atau tergugat tetapi tidak dapat menghadirkannya, maka berdasarkan Pasal 121 HIR, pihak yang berkepentingan dapat meminta kepada hakim supaya saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh juru sita. Apabila permintaan ini dikabulkan, hakim menerbitkan surat perintah untuk itu yang dituangkan dalam bentuk putusan interlocutoir.

    e. Untuk memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.

    3. Putusan Insidentil

    Putusan insidentil (incidenteel vonnis) merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang disebut cautio judicatum solvi. Terdapat dua bentuk Putusan Insidentil di antaranya:

    a. Putusan Insidentil dalam gugatan intervensi.

    b. Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.

    4. Putusan Provisi

    Berdasarkan Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg disebut juga provisionele beschikking, yakni putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian putusan provisi ini tidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.

    Penegasan itu dikemukakan dalam Putusan MA No. 1788 K/Sip/1976, begitu juga penegasan putusan MA No. 279 K/Sip.1976. Gugatan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan sementara dari hakim mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Gugatan atau permohonan provisi yang berisi pokok perkara harus ditolak. Putusan provisi diambil dan dijatuhkan berdasarkan gugatan provisi (provisionele eis) atau disebut juga provisionele vordering bisa diajukan berdiri sendiri dalam gugatan tersendiri, berbarengan dengan gugatan pokok, namun bisanya diajukan bersama-sama dengan satu kesatuan dengan gugatan pokok. Tanpa gugatan pokok, gugatan provisi tidak mungkin diajukan, karena gugatan tersebut asesor dengan gugatan pokok.