Informasi Umum
- PengertianPPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pemerintah sudah resmi menetapkan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Namun kini diperluas di 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat). Kemudian, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
PPKM Diperpanjang dari Darurat menjadi Level 4
Tepat tanggal 20 Juli 2021, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 (PPKM) di Jawa dan Bali sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun sekarang istilahnya berubah menjadi PPKM Level 4, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 CoronaVirus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. PPKM akan mulai dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021, jika kasus COVID-19 mengalami penurunan. Sebelumnya, PPKM Darurat Jawa- Bali telah berlangsung selama dua pekan dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat diputuskan setelah angka kasus COVID-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus per hari.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masa PPKM Level 4
Selama masa PPKM Level 4, pemerintah membatasi aktivitas penduduk. Pengetatan mobilitas juga berlaku untuk perkantoran, entitas usaha non-sektor esensial, dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk seratus persen pegawai. Sedangkan sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen.
Melansir tribunnews.com pada pidatonya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat Jawa Bali yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Dan disambung PPKM Level 4 sejak 21-25 Juli 2021. Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021.
Aturan PPKM Level 4
Substansi pada PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat. Namun ada sejumlah tambahan yaitu terkait target testing, tracing, dan treatment (3T). PPKM Level 4 ini diterapkan di daerah dengan level assesmen level 3 dan 4 di Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 juga mengatur untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif COVID-19. Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat lagi yaitu penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR 2 x 24 jam. Hal ini untuk mengurangi mobilitas perjalanan antar kota antar provinsi.
Pada awalnya PPKM level 4 baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali. PPKM di luar Jawa dan Bali meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.
Dengan diperpanjangnya PPKM level 4 COVID-19 sampai pekan depan tanggal 25 Juli 2021, maka hal-hal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 masih berlaku, sehingga kita harus terus semangat, saling bahu membahu bersatu melawan COVID-19. Situasi saat ini memang berat tetapi dengan usaha keras bersama, semoga kita segera terbebas dari COVID-19 ini dan kehidupan ekonomi, sosial bisa berjalan normal seperti sediakala.
Testing dan Tracing di Daerah PPKM akan Digencarkan
Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
''Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,'' kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
''Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,'' tuturnya.
Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.
Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
''Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,'' kata Dirjen Maxi.
Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.