Klaim Aklamasi Mardiono Digugat, Fungsionaris PPP Datangi PN Jakpus

Gugatan di PTUN Jakarta tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN-JKT. Sementara gugatan perdata di PN Jakarta Pusat juga telah didaftark

Diterbitkan 12 Februari 2026, 08:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan gugatan keabsahan Muktamar X PPP yang mengklaim terpilihnya Muhammad Mardiono secara aklamasi.

Mereka yang hadir di antaranya M. Thobahul Aftoni selaku Ketua DPP PPP masa bakti 2021–2026, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten, dan Syaiful Hakim Ketua DPC PPP Kota Tegal. Ketiganya merupakan pihak penggugat dalam perkara tersebut dan datang didampingi kuasa hukum.

Aftoni menjelaskan, kehadiran mereka di PN Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan majelis hakim sekaligus membantah isu bahwa gugatan telah dicabut atau dihentikan.

“Isu bahwa gugatan kami di PN dicabut atau dihentikan itu tidak benar. Hari ini kami datang ke PN Jakarta Pusat dalam rangka memenuhi undangan pengadilan atas gugatan yang kami ajukan,” ujar Aftoni, Kamis (12/2/2025).

Ia menyampaikan, pihaknya menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

“Kami mengajukan dua gugatan. Pertama ke PN Jakarta Pusat karena kami menilai klaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP tidak benar dan tidak sah menurut mekanisme Muktamar X. Kedua, ke PTUN terkait keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum, baik SK tanggal 1 Oktober 2025 maupun SK tanggal 6 Oktober 2025 tentang perubahan pengurus DPP PPP 2025–2030,” tegasnya.

Gugatan di PTUN Jakarta tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN-JKT. Sementara gugatan perdata di PN Jakarta Pusat juga telah didaftarkan dan saat ini memasuki tahapan persidangan.

Aftoni menegaskan langkah hukum yang ditempuh pihaknya bersifat serius dan bukan sekadar formalitas.

“Sekali lagi kami sampaikan, langkah hukum ini sungguh-sungguh demi menjunjung asas keadilan hukum. Kalau ada pihak yang menilai gugatan kami tidak serius, itu justru karena mereka panik,” katanya.

 

Nilai Tak Punya Dasar

Terkait Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar oleh kubu Mardiono, Aftoni mengaku tidak terlalu mengkhawatirkannya. Menurut dia, Mukernas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak begitu khawatir dengan Mukernas yang diselenggarakan mengatasnamakan DPP PPP itu. Dasar hukumnya tidak jelas. AD/ART hasil Muktamar X belum selesai disempurnakan, jadi Mukernas itu pakai dasar apa?” ujarnya.

Ia menilai kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial dan tidak melahirkan keputusan yang mengikat secara organisasi.

“Bagi kami itu hanya agenda kumpul biasa yang diformalkan. Tidak ada keputusan yang mengikat secara aturan partai,” tegasnya.

Aftoni menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengakui keputusan partai setelah dua hal pokok diselesaikan, yakni penyempurnaan AD/ART dan pelengkapan struktur pengurus DPP PPP sesuai ketentuan perundang-undangan.

“DPP PPP selesaikan dulu dua tugas pokok tersebut sebelum melanjutkan agenda konsolidasi partai ke tahap berikutnya,” pungkasnya.